Apresiasi Penindakan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Polda Lampung Diminta Usut Hingga Aktor Utama

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (illegal mining) di Kabupaten Way Kanan mendapat apresiasi dari masyarakat. Langkah tegas yang dilakukan jajaran Polda Lampung dinilai menjadi jawaban atas keluhan warga yang selama ini resah dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Apresiasi itu disampaikan advokat sekaligus akademisi, Gindha Ansori Wayka, yang juga merupakan warga asal Way Kanan. Ia menyampaikan penghargaan kepada Kapolda Lampung Helfi Assegaf beserta jajarannya atas langkah hukum terhadap praktik tambang emas ilegal yang selama ini beroperasi di atas lahan yang tercatat sebagai aset PT Perkebunan Nusantara.

Menurut Gindha, aktivitas penambangan ilegal tersebut sebelumnya berlangsung secara terang-terangan namun seolah tidak tersentuh hukum.

“Sebagai bagian dari masyarakat Way Kanan, saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolda Lampung beserta jajaran atas penindakan penambangan emas ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” ujar Gindha di Bandar Lampung, Rabu (11/3/2026).

 

Tambang Ilegal Dinilai Merugikan Negara dan Lingkungan

Gindha menjelaskan, selama ini masyarakat telah beberapa kali mendesak agar aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut ditertibkan. Namun, penanganannya dinilai baru terlihat nyata setelah Polda Lampung turun langsung melakukan penindakan.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah pihak serta peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.

Ia menilai praktik penambangan tanpa izin tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan daerah.

“Penambangan ilegal ini telah menimbulkan kerugian yang luar biasa bagi negara dan daerah karena dilakukan untuk kepentingan pribadi oknum. Selain itu juga menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan hidup,” jelasnya.

Aktivitas eksplorasi yang dilakukan secara tidak terkendali, kata dia, turut berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan di sekitar wilayah tambang.

 

Sungai Way Umpu Disebut Tercemar

Gindha menyebutkan, dampak dari aktivitas tambang ilegal juga dirasakan masyarakat melalui pencemaran lingkungan, terutama pada aliran sungai di wilayah tersebut.

Menurutnya, pengelolaan limbah tambang yang tidak sesuai aturan membuat air sungai menjadi keruh, terutama saat musim hujan.

“Saat hujan turun, Sungai Way Umpu dan Way Kanan menjadi keruh berlumpur akibat eksplorasi alam yang dilakukan secara membabi buta,” tegasnya.

Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dinilai merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Desak Penegakan Hukum Hingga Tuntas

Terkait penetapan 14 tersangka dalam kasus tersebut, Gindha berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya.

Ia meminta agar aparat tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang berada di balik aktivitas penambangan ilegal tersebut, termasuk pemilik alat berat yang digunakan.

“Kami berharap Kapolda Lampung dapat mengungkap dan menegakkan hukum secara tuntas, termasuk mengusut siapa pemilik alat-alat berat yang digunakan dalam penambangan ilegal tersebut,” ujarnya.

Gindha juga menekankan pentingnya penyelamatan kawasan hutan di Way Kanan yang diduga ikut terdampak aktivitas penambangan ilegal.

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan kepentingan oknum yang merusak lingkungan dan kawasan hutan.

“Selamatkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah dari perilaku oknum perusak lingkungan. Aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan kepentingan tersebut,” pungkasnya. (rls/red)