Somasi Dilayangkan, Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Diduga Wanprestasi Program Makan Bergizi Gratis

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Dua warga Lampung Tengah melayangkan somasi kepada seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial VBW, terkait dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program sosial nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu seharusnya sudah berjalan, namun hingga kini tak kunjung menemui kejelasan bagi kedua calon investor.

Dua warga tersebut, masing-masing M asal Seputih Agung dan NAS dari Terbanggi Besar, mengaku telah menyerahkan dana investasi sebesar Rp 400 juta kepada VBW untuk penunjukan titik penyelenggaraan MBG di Lampung Tengah. Namun, hingga berakhirnya masa perjanjian, tak ada laporan, kejelasan penggunaan dana, maupun pembagian hasil sesuai kesepakatan.

Somasi Dilayangkan 15 November 2025

Melalui kantor hukum Goenawan Prihantono & Rekan, kedua korban resmi menyampaikan somasi kepada VBW pada 15 November 2025 dengan nomor surat 087/KH-GPH/SOMASI/XI/2025.

Goenawan Prihantono, kuasa hukum M dan NAS, menyampaikan bahwa kliennya sama sekali tidak mendapatkan penjelasan dari VBW terkait dana yang telah diserahkan.

“Hingga masa perjanjian berakhir, tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana, pertanggungjawaban, maupun pembagian hasil yang dijanjikan,” ungkap Goenawan, Kamis (20/11/2025).

Kuasa hukum menambahkan, kliennya telah menunggu kepastian hingga batas waktu yang disepakati pada 10 November 2025. Namun, VBW — yang juga diketahui sebagai anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra — tidak memberikan jawaban maupun pertanggungjawaban.

Dasar Hukum Disertakan

Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum turut mencantumkan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata mengenai wanprestasi. Selain itu, somasi juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 372 dan 378 KUHP apabila nantinya ditemukan unsur penggelapan dan penipuan.

“Somasi ini merupakan upaya awal agar pihak terlapor segera memenuhi kewajibannya. Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa membawa masalah ini ke proses hukum selanjutnya,” tegas Goenawan.

Diberi Tenggat Tiga Hari

Pihak kuasa hukum memberikan waktu tiga hari sejak somasi diterima. Apabila VBW tidak memberikan keterangan resmi maupun penyelesaian kewajiban, langkah hukum lanjutan siap ditempuh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari VBW mengenai somasi yang dilayangkan terkait dugaan wanprestasi program MBG di Lampung Tengah. (dny)