LBH Kesehatan Indonesia Sejahtera dan Universitas Mitra Lampung Teken MoU tentang Edukasi Hukum Kesehatan
Gantanews.co, Bandar Lampung — Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Indonesia Sejahtera (KIS) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Mitra (UMITRA) Lampung.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Umum LBH Kesehatan Indonesia Sejahtera, Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H., bersama Rektor UMITRA Lampung, Dr. Hj. Amalia Reny W.A., S.P., M.M. Acara berlangsung di Kampus UMITRA Lampung dan disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh penting daerah, di antaranya Ketua Yayasan UMITRA Lampung Dr. H. Andi Surya, Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof. Dr. Ishaq Iskandar, M.Sc., Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., serta Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A.
Dalam sambutannya, Febrian Willy Atmaja menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak UMITRA atas kepercayaan dan kerja sama yang dibangun. Ia menilai UMITRA Lampung menjadi pelopor bagi universitas-universitas di seluruh Indonesia dalam menginisiasi pentingnya edukasi hukum kesehatan di lingkungan akademik, khususnya bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Saya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kolaborasi yang terjalin. UMITRA Lampung menjadi pelopor bagi kampus-kampus lain di seluruh Indonesia dalam memahami pentingnya edukasi hukum kesehatan. Kolaborasi ini menjadi langkah konkret untuk memastikan para tenaga medis dan tenaga kesehatan memahami hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang melekat pada profesinya,” ujar Willy.
Willy juga menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan telah diatur secara jelas dalam Pasal 721 huruf a dan Pasal 723 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan berkewajiban memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tengah menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap profesi medis. Mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi masalah hukum sendirian, apalagi jika mereka sudah bekerja sesuai standar profesi dan kode etik. LBH Kesehatan Indonesia Sejahtera hadir untuk menjadi garda terdepan dalam pendampingan dan edukasi hukum bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Sebagai lembaga lex specialis pertama dan satu-satunya di Indonesia di bidang hukum kesehatan, LBH Kesehatan Indonesia Sejahtera berkomitmen aktif membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mensosialisasikan berbagai regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2025.
“Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah dan lembaga pendidikan tinggi dalam meningkatkan kesadaran hukum tenaga medis. Sosialisasi regulasi ini sangat penting agar para dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya dapat memahami perlindungan hukum yang diberikan negara serta batasan tanggung jawab profesinya,” tambah Willy.
Sementara itu, Rektor UMITRA Lampung, Dr. Hj. Amalia Reny W.A., S.P., M.M., menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antara lembaga bantuan hukum dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas akademik mahasiswa dan civitas akademika di bidang hukum kesehatan.
“Mahasiswa UMITRA, khususnya yang bergerak di bidang kesehatan, perlu memahami bahwa aspek hukum tidak dapat dipisahkan dari praktik medis. Melalui kerja sama ini, kami ingin membekali mereka dengan wawasan hukum yang kuat agar siap menghadapi tantangan dunia kerja sekaligus menjadi tenaga kesehatan yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Ketua Yayasan UMITRA Lampung, Dr. H. Andi Surya, menambahkan bahwa penandatanganan MoU ini juga menjadi tonggak penting dalam menjadikan UMITRA Lampung sebagai universitas yang berperan aktif dalam pembangunan sektor kesehatan nasional, tidak hanya dari aspek akademik dan teknologi, tetapi juga dari sisi hukum dan etika profesi.
“Sinergi ini akan memperluas peran perguruan tinggi dalam pembangunan hukum kesehatan nasional. Kami ingin UMITRA menjadi kampus yang mampu melahirkan tenaga kesehatan yang tidak hanya terampil, tetapi juga memahami hak dan tanggung jawab hukum profesinya,” kata Andi Surya.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi awal dari berbagai program lanjutan, seperti pelatihan hukum kesehatan, pendampingan tenaga medis, seminar nasional, hingga penyusunan modul hukum kesehatan untuk tenaga medis dan mahasiswa.
Melalui kerja sama ini, LBH Kesehatan Indonesia Sejahtera dan Universitas Mitra Lampung berkomitmen untuk bersama-sama mewujudkan sistem perlindungan hukum yang kuat bagi tenaga kesehatan serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan standar operasional prosedur (SOP) di setiap fasilitas pelayanan kesehatan. (MC)