Kronologi Lengkap Penangkapan PNS Way Kanan yang Mengaku Intel Kejaksaan di Kayuagung
Gantanews.co — Seorang pria berinisial BA, pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Way Kanan, diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (6/10/2025).
Pria ini diketahui mengaku sebagai intel dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, sekitar pukul 13.30 WIB, setelah pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan seseorang yang mengaku pejabat Kejagung.
Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Totok Bambang Sapto Dwidjo, didampingi Kepala Kejari OKI Sumantri, membenarkan peristiwa tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel.
Pagi Hari: Datangi Kejati Sumsel
Kronologi bermula saat BA datang ke Kantor Kejati Sumsel sekitar pukul 08.00 WIB bersama dua rekannya.
Ia mengenakan seragam kejaksaan lengkap berpangkat Jaksa Madya (IV/a), lengkap dengan pin Jaksa dan pin Persaja, serta mengaku bertugas di Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung RI.
Di sana, BA mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dalops) pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel. Namun karena pejabat yang dicari tidak berada di tempat, ia kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kejari OKI.
Menjelang Siang: Tiba di Kejari OKI
Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kantor Kejari OKI dan meminta bertemu dengan sejumlah pejabat, seperti Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, hingga Kasi Pidsus.
Karena sebagian pejabat sedang tidak di tempat, BA sempat berbincang dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus dan beberapa staf tata usaha.
Tak lama kemudian, BA berhasil bertemu Kasi Intel, dan dalam percakapan itu ia meminta agar dihubungkan dengan Bupati OKI. Permintaan tersebut ditolak karena tidak ada dasar perintah resmi dari Kejagung.
Siang Hari: Minta Pengawalan ke Kantor Bupati
Usai dari Kejari OKI, BA melanjutkan aksinya dengan mendatangi Kodim 0402/OKI. Di sana ia meminta pengawalan menuju Kantor Bupati OKI.
Ia bahkan sempat berkoordinasi dengan Protokol Pemkab OKI, mengaku sebagai utusan dari Kejagung RI, dan meminta jadwal pertemuan resmi dengan bupati.
Mengetahui adanya kejanggalan, Kajari OKI langsung memerintahkan Tim Intelijen Kejari OKI untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap BA.
Sore Hari: Diamankan Saat Makan Siang
Sekitar pukul 13.30 WIB, BA akhirnya diamankan di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung. Ia kemudian dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan: BA bukanlah jaksa atau anggota intel Kejagung, melainkan PNS aktif di Dinas PPP dan BKN Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/d.
Barang Bukti dan Tindakan Lanjutan
Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
satu unit telepon genggam,
-
satu KTP,
-
satu Kartu Pegawai Negeri Sipil (KPN),
-
satu Kartu Tanda Anggota (KTA),
-
satu name tag, serta
-
satu stel pakaian dinas kejaksaan (Gamjak).
“Asal-usul tindakan BA masih diselidiki lebih lanjut. Kami akan menentukan langkah hukum berikutnya setelah pemeriksaan rampung,” jelas Totok.
Kejaksaan Tegaskan Tak Ada Toleransi
Totok menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan menolerir tindakan yang mencoreng nama baik lembaga penegak hukum.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan tetap ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku aparat hukum tanpa identitas resmi.
“Segera laporkan ke pihak berwenang bila menemukan orang mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan,” pungkasnya. (red)