Seorang Tersangka Pencuri Motor Dilimpahkan Polsek Pugung ke Kejaksaan
GANTANEWS.CO, Tanggamus — Seorang tersangka pencurian sepeda motor bernama Joni Efrido (36) dilimpahkan Polsek Pugung Polres Tanggamus ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang.
Pelimpahan dilakukan bersamaan dengan barang bukti setelah Kejaksaan menyatakan bahwa berkas tersangka dinyatakan lengkap sesuai nomor surat: B-276/L.8.19.8/Eoh.2/06/2020 tanggal 12 Juni 2020.
Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi mengatakan, pelimpahan dilaksanakan tadi pagi Jumat (12/6/20) pukul 09.00 Wib oleh unit Reskrim Polsek Pugung.
“Tersangka Joni Efrido (36) telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada JPU Cabjari Talang Padang,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Menurut Kapolsek, selain berdasarkan surat Kejaksaan, pelimpahan itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.
Ipda Okta Devi menjelaskan, tersangka Joni Efrido merupakan warga Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian dengan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat BE 3362 ZH.
Dimana, kasusnya terjadi di jalan Dusun Lubuk Kanyas, Pekon Napal Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus pada 23 Januari 2020 lalu sekitar pukul 09.00 WIB dengan korbannya Fitriani warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka sebelumnya ditangkap pada Selasa (11/2/20) malam. Berikut didapati barang bukti sepada motor milik korban,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini kasus ini masih dikembangkan karena masih ada satu pelaku lagi yang terlibat. Sedangkan pelaku yang tertangkap adalah pembawa kabur motor korban.
“Seorang rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Adapun kronologis kejadian, terjadi saat korban Fitriani dan temannya Novi yang akan ke sekolah. Mereka melewati jalan berlumpur yang licin. Dari kondisi tersebut mereka kesulitan melalui jalan tersebut.
Lalu datang dua laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nopol. Mereka pun menggunakan penutupan wajah.
Lantas mereka menawarkan diri untuk membantu korban karena tidak dapat melewati jalan becek dan licin tersebut. Korban pun memberikan sepeda motor tersebut.
Ternyata setelah mereka bisa melalui jalan tersebut, keduanya langsung kabur membawa sepeda motor korban yang ditinggalkan begitu saja.
“Korban dan saksi Novi sempat berteriak minta tolong, tetapi tidak ada orang yang mendengarnya. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta dan melapor ke Polsek Pugung,” bebernya.
Atas kejahatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun sebab pasal yang dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau TP penipuan atau TP. penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana. (Rls)