Polres Lampung Utara Tangani Kasus Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Sumsel
Gantanews.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara bergerak cepat menangani laporan keluarga korban terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial R (50), warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, berhasil ditangkap di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Penangkapan itu disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/9/2025). Turut hadir Kasat Reskrim AKP Apfryyadi yang menjelaskan kronologi kejadian.
Kronologi Kasus
Menurut Kasat Reskrim AKP Apfryyadi, peristiwa terjadi pada kurun waktu Mei hingga Juni 2025. Pelaku yang merupakan tetangga korban kerap berkomunikasi dengan korban melalui pesan WhatsApp.
“Pada bulan Mei 2025, pelaku datang melalui pintu belakang rumah korban. Di ruang tamu, pelaku membujuk korban hingga menciuminya berkali-kali. Selanjutnya korban dibawa ke ruang tengah, di situlah pelaku melakukan persetubuhan,” jelas Apfryyadi.
Perbuatan itu kembali terulang pada Juni 2025. Hasil test pack yang dilakukan pihak sekolah menunjukkan korban dalam kondisi hamil. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Utara.
Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan, penyidik Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Dari hasil penyidikan, petugas memastikan adanya tindak pidana. Pelaku kemudian ditangkap saat berada di Pasar Gunung Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kedua pasal tersebut mengatur pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian. Kami tegaskan, pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Yohanis. (*)