Gindha Ansori Wayka Minta Pemkot Bandar Lampung Fasilitasi Pencairan TPG Non ASN, Batas Waktu 25 Juni 2025
Gantanews.co — Advokat Gindha Ansori Wayka bersama tim hukumnya meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera memfasilitasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Non ASN. Permintaan ini disampaikan menyusul banyaknya guru yang mendatangi kantornya dan mengeluhkan belum adanya kejelasan pencairan, padahal batas waktu pengajuan berkas tinggal beberapa hari lagi, yakni hingga 25 Juni 2025.
“Ibu-ibu yang datang ini adalah para guru Non ASN dari Kota Bandar Lampung yang meminta bantuan agar kami menjadi penghubung ke Pemkot dan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, supaya pencairan TPG bisa segera diproses,” kata Gindha Ansori saat ditemui di kantornya, Rabu (11/6/2025), di kawasan Bhakti, Bandar Lampung. Ia didampingi tim hukumnya: Iskandar, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Desi Liyana Ningsih, Ana Novita Sari, Angga Andrianu, dan Deni Anjasmoro.
TPG Non ASN Merupakan Program Pusat
Menurut Gindha, program Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non ASN bukanlah program daerah, melainkan program dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan ASN Tahun Anggaran 2025.
“Peran pemerintah kabupaten/kota, dalam hal ini Dinas Pendidikan, hanyalah memfasilitasi kelengkapan administrasi yang diminta oleh Kementerian,” jelas Gindha yang juga dikenal sebagai pendiri Lembaga Advokasi Guru (LAG) Lampung.
Sejumlah Kabupaten Sudah Cairkan TPG
Gindha mengungkapkan bahwa sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung seperti Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pesisir Barat telah lebih dahulu memproses bahkan mencairkan TPG Non ASN.
“Bandar Lampung belum bergerak. Padahal waktu pengajuan terbatas hingga 25 Juni 2025. Kami mohon Bunda Eva (Walikota) dan Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung segera membantu fasilitasi ini,” tegasnya.
Siap Surati Walikota dan DPRD
Gindha menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Walikota Bandar Lampung dan permohonan hearing kepada Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.
“Kami akan ajukan secara resmi agar persoalan ini ditangani serius. Guru Non ASN ini bagian penting dalam dunia pendidikan, namun nasib mereka jauh dari sejahtera,” tambahnya.
Klarifikasi Tuduhan Bikin Kisruh
Menanggapi anggapan bahwa kehadiran tim hukum Gindha dalam pengurusan TPG Non ASN justru menimbulkan polemik, Gindha menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pendamping hukum secara gratis dan berdasarkan surat kuasa resmi.
“Kami tidak punya niat membuat gaduh atau menyalahgunakan data guru. Semua murni demi membantu mereka yang selama ini terabaikan. KTP yang dikumpulkan hanya untuk keperluan surat kuasa, bukan untuk pinjaman online,” tegasnya.
Gindha berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung bersikap bijak dan berpihak pada nasib para pendidik yang telah lama mengabdi, meskipun tidak berstatus ASN. (rls)