Soal Hajatan, Polsek Simpang Pematang Mesuji Tidak Keluarkan Izin Keramaian

waktu baca 2 menit
Foto Ist

GANTANEWS.CO, Mesuji Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Lampung menjelaskan warga di wilayah hukumnya yang akan menggelar hajatan tidak akan mendapatkan surat izin keramaian.

Hal ini disampaikan Kapolsek Simpang Pematang, Kompol Yanto saat dihubungi gantanews.co usai kunjungan monitoring pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST)  di Desa Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya, Senin (08/06/2020)

“Sampai sekarang untuk izin keramaian Polsek belum mengizinkan. Saya belum rekomendasi, saya juga tidak melarang, belum ada petunjuk,” katanya.

Kapolsek juga menimbau agar warga sebaiknya menunda mengumpulkan orang banyak karena warga banyak yang bandel ikuti protokol kesehatan.

“Baiknya tunda dulu hajatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, warga banyak yang belum patuh saat kumpul,” katanya.

Sementara, Kepala Desa Adi Luhur, Suharman siap mengikuti aturan pemerintah dan mensosialisasikan ke warganya.

“Kami ikut aturan pemerintah, kita sampaikan ke warga terkait surat izin keramaian, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Mesuji, AKBP Alim mengatakan warga yang ada di wilayah hukumnya diperbolehkan menggelar hajatan, Sabtu (06/06).

Alim memperbolehkan dengan catatan membatasi pengunjung dan berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa setempat.

“Boleh tapi dibatasi jumlah pengunjungnya, dan koordinasi dengan Camat dan Kades,” katanya.

Kapolres yang dikenal akrab dengan media ini juga menegaskan protokol kesehatan yang harus diterapkan.

“Undangan biasanya setengah dari kapasitas biasanya, dan tetap menggunakan protokol kesehatan,” jelasnya.

Diketahui, Bupati Mesuji, Saply TH memerintahkan desa di wilayah kekuasaannya bersiap menuju kenormalan baru (New Normal). Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 414/2226/IV.13/VI/2020 tentang Persiapan Desa Menuju Kenormalan Baru (New Nomal) tertanggal 4 Juni 2020. (Mintarso/Red)

Follow me in social media: