Praktisi Hukum Dr. Suwardi: Pungli dalam Dunia Pendidikan Tidak Dapat Dibenarkan
Gantanews.co – Dalam rilis yang disampaikan oleh Gempa AJOI pada Jumat (21/3/2025), dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum K3S Kabupaten berinisial “RSN” dan seorang Kasi Dinas Pendidikan Lampung Utara berinisial “RS” terhadap para Kepala Sekolah Dasar (Kepsek SD) mendapat kecaman keras dari praktisi hukum Dr. Suwardi.
Menanggapi kasus ini, Dr. Suwardi menegaskan bahwa segala bentuk pungli tidak dapat dibenarkan, terutama dalam dunia pendidikan. Ia meminta agar pihak terkait segera menelusuri dugaan tersebut agar tidak merugikan tenaga pendidik yang sudah bekerja keras untuk mencerdaskan anak bangsa.
“Ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pungli dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan, apalagi jika terjadi di dunia pendidikan,” ujar Dr. Suwardi.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak buruk pungutan liar terhadap sekolah-sekolah kecil yang memiliki jumlah murid sedikit. Menurutnya, sekolah dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terbatas tentu akan kesulitan menjalankan operasionalnya jika masih dibebani dengan pungutan tambahan oleh oknum tertentu.
“Kalau sudah ada keluhan dari kepala sekolah atau guru terkait pungutan liar, ini harus segera ditinjau ulang. Sekolah-sekolah kecil yang muridnya sedikit tentu memiliki anggaran terbatas. Jika masih ada pungutan seperti ini, akan semakin membebani mereka,” tegasnya.
Dr. Suwardi juga menaruh harapan besar pada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara untuk tetap berkomitmen dalam membersihkan pejabat atau oknum yang terlibat praktik pungli. Ia menilai, tindakan tegas harus diambil agar kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari.
“Saya percaya bahwa Bupati dan Wakil Bupati akan tetap memegang teguh komitmennya dalam memberantas pejabat ‘nakal’ yang menyalahgunakan wewenang. Jika memang terbukti ada pemerasan terhadap kepala sekolah, maka hal ini harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia pun menegaskan kesiapannya untuk membawa permasalahan ini langsung kepada Bupati Lampung Utara agar dapat segera ditindaklanjuti dan tidak semakin berlarut-larut.
Sementara itu, pihak media berupaya menghubungi Opi Riansyah, S.Pd., MM, selaku Kabid di Dinas Pendidikan Lampung Utara, untuk meminta tanggapannya terkait dugaan pungli tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, nomor WhatsApp yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.
Kasus dugaan pungli ini masih terus menjadi sorotan, dan publik menanti langkah tegas dari pihak berwenang dalam menyikapi permasalahan ini. (rls)