Warga Mesuji Boleh Gelar Hajatan, Ini Syarat Menurut Kapolres
GANTANEWS.CO, Mesuji – Diterapkannya kenormalan baru (New Normal) di Mesuji membuat Polres akhirnya membuat kebijakan.
Warga di wilayah hukumnya diperbolehkan menggelar hajatan. Hal ini disampaikan Kapolres Mesuji, AKBP Alim kepada gantanews.co, Sabtu (06/06/2020).
Alim memperbolehkan dengan catatan membatasi pengunjung dan berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa setempat.
“Boleh tapi dibatasi jumlah pengunjungnya, dan koordinasi dengan Camat dan Kades,” katanya.
Kapolres yang dikenal akrab dengan media ini juga menegaskan protokol kesehatan yang harus diterapkan.
“Undangan biasanya setengah dari kapasitas biasanya, dan tetap menggunakan protokol kesehatan,” jelasnya.
Diketahui, Bupati Mesuji, Saply TH memerintahkan desa di wilayah kekuasaannya bersiap menuju kenormalan baru (New Normal). Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 414/2226/IV.13/VI/2020 tentang Persiapan Desa Menuju Kenormalan Baru (New Nomal) tertanggal 4 Juni 2020.
Hal ini mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. DPRD berharap penerapan New Normal segera memulihkan aspek ekonomi masyarakat.
Sementara Kabag Humas dan Protokol, Angga Pamudita mengatakan Pemkab saat ini sedang melakukan perbaikan disemua aspek.
“Menghadapi new normal ini kami sedang lakukan persiapan perbaikan semua aspek yang terdampak Covid-19,” jawabnya. (Red)
Follow me in social media:
Tinggalkan Balasan