Komdigi Minta TikTok, Instagram, X hingga Facebook Perketat Verifikasi Usia

waktu baca 2 menit
Menkomdigi, Meutya Hafid saat menemui perwakilan dari beberapa aplikator medsos

Gantanews.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa platform digital harus lebih bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak dari konten negatif. Menteri Komdigi Meutya Hafid meminta TikTok, Instagram, X, hingga Facebook untuk memperketat teknologi verifikasi usia demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Dalam audiensi dengan perwakilan TikTok di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Meutya Hafid menekankan bahwa platform digital tidak boleh abai dalam menerapkan pembatasan usia.

“Platform digital harus memastikan teknologi pembatasan usia diterapkan dengan ketat dan efektif. Keselamatan anak-anak adalah prioritas, dan kami akan memastikan regulasi ini ditegakkan,” tegas Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2).

Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Komdigi saat ini tengah menyusun regulasi perlindungan anak di ruang digital yang akan mengatur kewajiban platform digital secara lebih tegas. Meutya menegaskan bahwa tidak boleh ada celah bagi pelanggaran terkait akses anak-anak terhadap konten yang tidak sesuai usia mereka.

“Tidak ada ruang untuk kelalaian. Platform harus bertindak nyata dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda,” tambahnya.

Meutya juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini tidak bisa ditawar. Setiap platform digital wajib memastikan anak-anak hanya dapat mengakses konten yang sesuai dengan usia mereka.

TikTok Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak

Menanggapi tuntutan tersebut, VP Global Public Policy TikTok, Helena Lersch, menegaskan bahwa TikTok telah menerapkan berbagai pembatasan bagi akun pengguna berusia anak-anak. Pembatasan tersebut mencakup pengaturan pada fitur pesan pribadi, komentar, siaran langsung, serta notifikasi bagi pengguna berusia 13 hingga 15 tahun.

“Kami memiliki fitur khusus yang dirancang untuk melindungi pengguna berusia 13 hingga 15 tahun,” ungkap Helena.

Audiensi Dihadiri Sejumlah Pihak

Audiensi ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Staf Khusus Menteri Bidang Antarlembaga dan Program Strategis Aida Rezalina, serta Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Politik Arnanto Nurprabowo. Dari pihak TikTok, hadir perwakilan dari TikTok Global, TikTok Indonesia, dan GoTo.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan seluruh platform digital dapat lebih proaktif dalam menerapkan kebijakan verifikasi usia yang lebih ketat guna memastikan keamanan anak-anak di ruang digital. (rls/red)

 

error: Content is protected !!