Terduga Pencuri Motor Tewas Dihakimi Massa di Way Kanan, Polisi Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri
Gantanews.co – Seorang pria berinisial RC (39), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, tewas setelah dihakimi massa usai tertangkap mencuri motor di Dusun Bukit Mundur, Kampung Bumi Sai Agung, Kabupaten Way Kanan, Minggu (16/2).
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika RC bersama seorang rekannya mendatangi sebuah warung di lokasi kejadian. Satu pelaku berpura-pura berbelanja gula dan barang lainnya, sementara RC mencoba membawa kabur motor milik pemilik warung.
Korban yang menyadari motornya dinyalakan langsung berusaha menangkap salah satu pelaku yang masih berada di dalam warung. Tak lama kemudian, RC kembali ke lokasi sambil menodongkan senjata api rakitan dan meminta korban untuk melepaskan rekannya. Karena merasa terancam, korban akhirnya melepas pelaku yang langsung melarikan diri.
Kedua terduga pelaku kabur menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX hitam milik korban menuju arah Kampung Sukamaju. Namun, korban berteriak meminta pertolongan warga sambil mengejar para pelaku. Upaya pelarian mereka berakhir setelah RC terjatuh di Dusun Mbuluh, Kampung Sukamaju.
Warga yang berhasil menangkap RC langsung menghakiminya hingga tewas di tempat. Saat polisi tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi luka parah dengan tangan dan kaki terikat dalam posisi telungkup di tanah. Polisi segera mengevakuasi tubuh RC ke Puskesmas Bumi Agung, tetapi ia dinyatakan meninggal dunia sesampainya di fasilitas kesehatan tersebut.
Dari tempat kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban serta satu pucuk senjata api rakitan dengan lima butir amunisi kaliber 5.56 milik RC.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. “Meskipun pelaku melakukan tindak kejahatan, tetap berlaku asas praduga tak bersalah. Setiap tindakan main hakim sendiri memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (red)