Oknum Polisi di Pesisir Barat Ditangkap karena Kasus Penyelundupan Benih Lobster
Gantanews.co – Seorang anggota kepolisian berinisial MTP (37) ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL). MTP, yang bertugas di salah satu Polsek di wilayah Pesisir Barat, diamankan bersama seorang warga bernama NA (47) asal Bengkunat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, menyatakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan pengembangan terhadap kasus ini. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Terungkap dari Penangkapan Sebelumnya
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka lain berinisial MA pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap MA yang kedapatan membawa 25.000 ekor benih lobster menggunakan mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BE 1230 MG.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar. Berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh, polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga akhirnya menetapkan MTP dan NA sebagai tersangka baru dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 8 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga menemukan dalang utama di balik praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan negara. (red)