BPK Lampung: Laporan Keuangan Tulang Bawang, Lampung Tengah dan Pringsewu Tahun 2019 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
GANTANEWS.CO Bandar Lampung — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019 pada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bupati Tulang Bawang, Bupati Lampung Tengah dan Bupati Pringsewu di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Kantor Bupati Tulang Bawang, Kantor Bupati Lampung Tengah dan Kantor Bupati Pringsewu, Jumat (05/06).
Penyerahan dilakukan secara virtual sesuai dengan Mekanisme Penyelesaian Tugas Kedinasan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pemeriksaan laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan tetapi untuk menilai kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Opini yang diberikan oleh pemeriksa merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK Perwakilan Provinsi Lampung memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu.
Sesuai Pasal 20 UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (Rls)
Follow me in social media: