Putusan MK Menangkan Pasangan Elfianah-Yugi

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mesuji Tahun 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (4/2).

Bupati Mesuji terpilih, Elfianah, menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur. Ia menilai keputusan MK ini sebagai akhir dari proses panjang sengketa Pilkada Mesuji 2024.

“Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang putusan dismissal dan seluruh permohonan pemohon resmi ditolak,” ujar Elfianah.

Ucapan Terima Kasih dan Harapan ke Depan

Lebih lanjut, Elfianah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya selama proses Pilkada. Menurutnya, keberhasilannya tidak lepas dari doa dan perjuangan banyak pihak.

“Saya bersyukur atas hasil ini. Terima kasih kepada semua pendukung, relawan, serta masyarakat Mesuji yang selalu memberikan doa dan dukungan. Semoga langkah berikutnya dapat berjalan lancar,” katanya.

Agenda Selanjutnya: Penetapan dan Pelantikan

Dengan ditolaknya gugatan di MK, tahapan selanjutnya adalah penetapan resmi pemenang Pilkada Mesuji oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika sesuai jadwal, pengumuman tersebut akan dilakukan mulai Rabu (5/2).

“InsyaAllah, besok KPU akan menjadwalkan pengumuman dan penetapan saya serta Mas Yugi sebagai pemenang Pilkada Mesuji,” ungkapnya.

Terkait persiapan pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025, Elfianah mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Ia berharap proses pelantikan dapat berjalan lancar dan membawa perubahan positif bagi Mesuji.

“Kami berharap ke depan pembangunan di Mesuji semakin baik dan seluruh masyarakat bisa merasakan manfaat dari pemerintahan yang baru,” tutupnya. (red)

error: Content is protected !!