Nelayan di Bandar Lampung Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu di Kamar
Gantanews.co – Seorang pria berinisial DD (38), warga Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, ditangkap aparat Polsek Telukbetung Selatan atas dugaan peredaran narkotika. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket kecil sabu yang ditemukan tersembunyi di bawah lemari di dalam kamar pelaku.
Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah DD yang berlokasi di Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Kangkung.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku DD di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan tujuh paket kecil sabu siap edar yang disembunyikan di bawah lemari di kamar tidurnya,” ujar AKP Dhedi.
Jaringan Peredaran Sabu
Dari hasil pemeriksaan, DD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BI, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut pengakuannya, BI mengajaknya untuk menjual sabu. Keduanya memiliki hubungan pertemanan.
BI diduga memberikan paket sabu seberat 1,5 gram kepada DD untuk dipecah dan dijual kembali. Dalam transaksi terakhirnya, DD mengaku telah menjual tiga paket kecil sabu dengan harga Rp100 ribu per paket.
Keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan sabu tersebut digunakan DD untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Berdasarkan keterangannya, DD baru menjalani bisnis ini selama tiga bulan karena tergiur keuntungan dari penjualan sabu,” tambah AKP Dhedi.
Akibat perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. (red)