Polresta Bandar Lampung Ringkus Komplotan Curanmor Bersenjata, 2 Senpi Rakitan Disita

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Tim Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus lima pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Dalam penangkapan ini, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta sejumlah amunisi.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah TP (23), DI (23), WH (29), AS (29), dan ST (32), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Penangkapan di Rumah Kos, Pelaku Tembak Polisi

Kasus ini terungkap saat unit Reskrim Polsek Kedaton melakukan patroli dan mendapati kawanan ini sedang beraksi di sebuah rumah kos di Jalan Cengkeh, Kelurahan Gedung Meneng, Raja Basa, pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat hendak ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.

“Anggota yang berpatroli curiga dan mencoba menangkap para pelaku, namun mereka melawan aktif dengan melepaskan tembakan,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (29/1/2025).

Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya dua pelaku, TP (23) dan DI (23), berhasil diringkus di lokasi beserta dua pucuk senjata api rakitan. Sementara tiga rekan mereka sempat melarikan diri.

Hasil pengembangan mengantarkan polisi menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, pada Selasa sore.

 

Modus dan Aksi Komplotan Curanmor

Kombes Pol Alfret menjelaskan bahwa kawanan ini biasanya beraksi pada malam hingga menjelang subuh dengan target sepeda motor matic.

“Motor hasil curian biasanya disembunyikan dulu di lokasi tertentu, seperti semak-semak atau kebun. Setelah terkumpul, baru mereka bawa ke Lampung Tengah,” jelasnya.

Para pelaku mengaku mampu mencuri hingga empat unit motor dalam sekali beraksi. Berdasarkan penyelidikan, mereka sudah beraksi di empat lokasi di Bandar Lampung dan juga di Jati Agung, Lampung Selatan.

Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dua senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi, dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku, serta alat kejahatan berupa kunci seribu dan anak kunci letter T.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi agar dapat segera ditindaklanjuti. (Nvs)

error: Content is protected !!