LKPP Bahas Pencegahan Korupsi e-Katalog V6 dengan KPK, Tawarkan Sistem Pengadaan Lebih Efisien

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/1).

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas pencegahan potensi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog Versi 6 (V6). Dalam pertemuan tersebut, Hendrar menjelaskan sistem terbaru yang dikembangkan oleh LKPP dan mendapat respons positif dari KPK.

Menurut Hendrar, dalam rapat koordinasi ini, KPK memberikan perhatian khusus pada beberapa regulasi yang perlu dikembangkan lebih lanjut.

“Kami menjelaskan tentang e-Katalog V6, dan Pak Setyo Budiyanto serta pimpinan KPK lainnya memberi catatan mengenai regulasi yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Ke depannya, Hendrar berharap koordinasi yang erat dengan KPK akan mendorong proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Di samping itu, LKPP juga terus mengutamakan produk dalam negeri dan UMKM, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu inovasi penting dalam e-Katalog V6 adalah fitur e-audit, yang memungkinkan deteksi dini terhadap transaksi yang berpotensi mengarah pada tindak korupsi.

“Kami telah menerapkan fitur e-audit di Versi 6, yang dapat mendeteksi empat jenis transaksi dengan potensi tinggi terhadap korupsi,” tambah Hendrar.

Kendati demikian, kendala utama terletak pada keterlibatan aktif inspektorat di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan pencegahan sejak dini.

Statistik dan Capaian e-Katalog V6

Pada akhir 2024, LKPP mencatatkan lebih dari 3,5 juta produk yang tersedia di e-Katalog V6. Produk tersebut terdiri dari 2,9 juta produk yang telah dimigrasikan dan 615 ribu produk yang telah melalui proses kurasi. Belanja pemerintah pada tahun anggaran 2024 diperkirakan mencapai Rp1.259,2 triliun, setara dengan 108,41 persen dari total belanja pengadaan barang/jasa.

Dari jumlah tersebut, kontribusi produk dalam negeri mencapai Rp595,66 triliun, atau sekitar 90 persen, sementara kontribusi usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK) tercatat sebesar Rp277,42 triliun (41,9 persen).

Platform e-Katalog V6, yang telah memasuki tahap transformasi besar dalam sistem pengadaan pemerintah, dirancang untuk mempermudah proses belanja barang/jasa melalui sistem yang lebih terintegrasi dan transparan. Aturan terbaru, yakni Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024, mengharuskan penggunaan e-Katalog V6 dalam setiap transaksi belanja barang/jasa di pemerintah. Peraturan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Katalog elektronik yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) milik Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kemendagri, bertujuan untuk mengoptimalkan sistem e-Purchasing serta memastikan efisiensi dan akuntabilitas yang lebih baik. (red)