Gantanews.co – Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara, berhasil menangkap dua pelaku pencurian besi rel kereta api di jalur rel KM 121 Desa Melungun Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara. Para pelaku berinisial AI (25), warga Musi Rawas, Sumatra Selatan, dan AA (34), warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Budiarto menyatakan, penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan yang diterima pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Senin, 13 Januari 2025,” ujar AKP Budiarto, Selasa (14/1/2025).
Barang Bukti dan Modus Operasi
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit mobil Daihatsu Gran Max BG 3342 YG
- 21 batang besi rel kereta api ukuran 2 meter
- 8 batang linggis
- 1 set alat pemotong las
- 1 tabung oksigen
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku telah tiga kali melakukan aksi pencurian besi rel kereta api. Aksi terakhir mereka terjadi pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pegawai PT KAI yang sedang melakukan pengecekan di Jalur Hilir KM 121+8/9 Desa Melungun Ratu menemukan besi rel yang sebelumnya ditumpuk di lokasi telah hilang sepanjang 461 meter.
Kerugian dan Tindakan Hukum
Akibat pencurian ini, PT KAI menderita kerugian sebesar Rp438.338.162. Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Sungkai Utara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kedua pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum,” pungkas AKP Budiarto. (red)