Fakta atau Hoaks: Presiden Prabowo Umumkan Sekolah Libur 45 Hari Saat Puasa?
Gantanews.co – Sebuah unggahan video di TikTok baru-baru ini memicu perdebatan. Dalam video tersebut, terlihat tangkapan layar dari Instagram yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo mengumumkan libur sekolah selama 45 hari saat bulan puasa pada Maret mendatang. Unggahan itu menyertakan narasi sebagai berikut:
- “Resmi! Libur 45 hari selama bulan puasa.”
- “Sekolah libur 45 hari selama bulan puasa.”
Namun, benarkah informasi tersebut?
Klarifikasi: Tidak Ada Pernyataan Resmi
Berdasarkan penelusuran Gantanews.co, unggahan yang dimaksud tidak ditemukan di akun Instagram yang diklaim sebagai sumbernya. Narasi tersebut tidak terbukti berasal dari unggahan resmi maupun pernyataan langsung Presiden Prabowo.
Wacana Libur Ramadhan Masih Tahap Kajian
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa wacana libur sekolah selama bulan Ramadhan memang sempat dibahas, namun belum ada keputusan resmi.
“Sedang dikaji,” ujar Nasaruddin pada Rabu (8/1).
Wacana ini sebelumnya diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i. Ia menyebutkan bahwa diskusi terkait kebijakan ini masih dalam tahap awal dan belum menjadi agenda formal.
Belajar dari Sejarah
Libur sekolah selama bulan Ramadhan bukan hal baru. Kebijakan ini pernah diterapkan pada era Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Tujuannya adalah agar para siswa dapat lebih fokus mendalami ilmu agama dan menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Namun, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menekankan pentingnya pendekatan pendidikan yang menyenangkan selama bulan Ramadhan. Menurutnya, pendidikan tetap harus berlangsung dengan melibatkan peran aktif guru dan orang tua, sehingga tidak ada istilah “libur” dalam arti yang dapat merugikan.
Kesimpulan
Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo terkait kebijakan libur sekolah 45 hari saat bulan puasa. Informasi yang beredar di media sosial dapat dikategorikan sebagai hoaks. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. (red)