Gantanews.co – Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, terus berlanjut. Pada Selasa (14/1), warga bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama menjadi fasilitas umum masyarakat.
Persoalan ini mencuat akibat klaim Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT BTS, anak perusahaan CV Bumi Waras (BW). Klaim tersebut diduga mengabaikan aset yang sudah dimanfaatkan warga sejak puluhan tahun lalu.
Sejarah Lahan yang Jadi Sengketa
Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik desa sejak 1968. Termasuk di dalamnya, tanah pemakaman dan lapangan sepak bola yang digunakan masyarakat. Ia menduga adanya malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.
“Kami mendesak agar HGB perusahaan ini tidak diperpanjang. Pemerintah harus segera turun tangan menyelesaikan masalah ini,” kata Muhammad Yani.
Menurutnya, lapangan sepak bola dan area pemakaman sudah ada jauh sebelum PT BTS hadir. Namun, pada 1996, tanah tersebut masuk ke dalam peta HGB perusahaan. Warga menduga adanya praktik mafia tanah yang melibatkan pihak tertentu dalam kasus ini.
Desakan kepada Pemerintah Pusat
Muhammad Yani juga meminta Presiden Joko Widodo, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Ia mengingatkan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.
“Proyek real estate PT BTS tidak pernah terealisasi selama 29 tahun, tetapi justru tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum diklaim,” tegasnya.
Dukungan Tokoh Adat dan DPRD
Mantan Kapolda Lampung sekaligus tokoh adat, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, turut hadir mendukung warga. Ia mengungkapkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni masyarakat transmigran sejak 1939.
“Pada 1970-an, tanah ini diajukan untuk lapangan sepak bola dan pemakaman, tanpa ada masalah. Namun, pada 1996 tiba-tiba ada klaim dari perusahaan,” jelas Ike Edwin.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, berjanji akan memanggil pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT BTS.
“Kami akan mencari solusi agar fasilitas umum yang sudah lama digunakan warga tetap dipertahankan. Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” kata Agus.
Harapan Warga Desa Way Huwi
Warga berharap perjuangan mereka dapat membuahkan hasil agar lahan yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dapat kembali sepenuhnya ke tangan mereka. DPRD Lampung Selatan optimis konflik ini dapat diselesaikan dengan solusi terbaik. (nvz)