Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok Resmi Berlaku, Ini Rinciannya
Gantanews.co – Kementerian Keuangan resmi memberlakukan kenaikan harga jual eceran (HJE) untuk produk hasil tembakau, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris, mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021.
Akbar Harfianto, Kepala Sub-Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan telah menggunakan pita cukai terbaru dengan rata-rata kenaikan HJE sebesar 10%.
“HJE hasil tembakau mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Terhitung dari tanggal tersebut, perusahaan-perusahaan sudah menggunakan pita cukai dengan HJE terbaru,” jelasnya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Disisi lain, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mencatat peningkatan signifikan dalam pemesanan pita cukai untuk Januari 2025. Dari estimasi awal sebesar 17 juta lembar, pemesanan telah mencapai 23 juta lembar dalam waktu dua minggu saja.
“Ini menunjukkan respons yang positif dari pabrik rokok dalam menyikapi kebijakan baru ini,” ujarnya.
Berikut adalah rincian HJE per 1 Januari 2025:
Harga Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- Golongan I: Rp2.375
- Golongan II: Rp1.485
Harga Rokok Sigaret Putih Mesin (SPM):
- Golongan I: Rp2.495
- Golongan II: Rp1.565
Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT):
- Golongan I: lebih dari Rp2.170
- Golongan I (rendah): Rp1.555 – Rp2.170
- Golongan II: Rp995
- Golongan III: Rp860
Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):
- Tanpa golongan: Rp2.375
Harga Rokok Kelembak Kemenyan (KLM):
- Golongan I: Rp950
- Golongan II: Rp200
Harga Tembakau Iris (TIS):
- Tanpa golongan: lebih dari Rp275
- Tanpa golongan (rendah): Rp180 – Rp275
- Tanpa golongan (terendah): Rp55 – Rp180
Harga Rokok Daun atau Klobot (KLB):
- Tanpa golongan: Rp290
Harga Rokok Cerutu (CRT):
- Tanpa golongan (tertinggi): lebih dari Rp198.000
- Tanpa golongan (sedang): Rp55.000 – Rp198.000
- Tanpa golongan (rendah): Rp22.000 – Rp55.000
- Tanpa golongan (terendah): Rp459 – Rp5.500
HJE untuk Produk Impor Pemerintah juga menetapkan HJE untuk produk tembakau impor, di antaranya:
- SKM: Rp2.375 per batang/gram
- SPM: Rp2.495 per batang/gram
- SKT atau SPT: Rp2.171 per batang/gram
- SKTF atau SPTF: Rp2.375 per batang/gram
- TIS: Rp276 per batang/gram
- KLB: Rp290 per batang/gram
- KLM: Rp950 per batang/gram
- CRT: Rp198.001 per batang/gram
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap mampu mengontrol konsumsi tembakau serta meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. (red)