Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif ke OJK dan BI

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Proses serah terima ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Jakarta, Jumat (10/1).

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti Kemendag Tommy Andana, Asisten Gubernur BI Donny Hutabarat, Deputi Komisioner OJK Moch. Ihsanuddin, serta Deputi Komisioner OJK I.B. Aditya Jayaantara. Sementara itu, penandatanganan NK turut melibatkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dan dua kepala eksekutif dari OJK, Hasan Fawzi dan Inarno Djajadi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso yang menyaksikan acara tersebut menyatakan, pengalihan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan keamanan bagi pelaku pasar. “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujarnya.

Pengalihan tugas ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. OJK kini bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, BI mengawasi derivatif keuangan yang terkait dengan pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).

Dalam mendukung proses ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 serta Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang memuat pedoman perdagangan aset keuangan digital. OJK juga memperkenalkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mendukung proses peralihan secara digital.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menilai pengalihan tugas ini membuka peluang bagi BI untuk memperkuat instrumen keuangan yang mendukung stabilitas moneter dan pengembangan pasar valuta asing. “Potensi pasar derivatif PUVA sangat besar dan dapat menjadi instrumen alternatif hedging yang kredibel,” katanya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa transisi ini dilakukan dengan prinsip seamless untuk mencegah gejolak pasar. Mahendra juga menyebut bahwa langkah ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui perlindungan konsumen.

Pada periode Januari–November 2024, nilai transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tercatat sebesar Rp30.503 triliun, meningkat 30,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peralihan tugas ini diharapkan semakin memperkuat ekosistem keuangan Indonesia menuju target Indonesia Emas 2045. (nvz)

error: Content is protected !!