Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
Gantanews.co – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Pembentukan Satgas ini diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 dan diumumkan melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Jumat (3/1). Satgas tersebut akan dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Fokus pada Hilirisasi dan Ketahanan Energi
Tujuan utama pembentukan Satgas ini adalah mempercepat hilirisasi di berbagai sektor strategis seperti mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Dengan langkah ini, pemerintah ingin meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri dan mendorong ketahanan energi nasional.
Dalam lingkup kerjanya, Satgas juga bertanggung jawab atas berbagai upaya percepatan, termasuk pengembangan energi baru dan terbarukan, ketenagalistrikan, serta pembangunan infrastruktur seperti fasilitas penyimpanan, jaringan minyak dan gas, dan sistem pipanisasi.
Struktur Kepengurusan Satgas
Menurut Keppres tersebut, Satgas ini berada langsung di bawah Presiden dan terdiri dari:
- Ketua Satgas: Menteri ESDM
- Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi/Kepala BKPM
- Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri ATR/Kepala BPN
- Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian
- Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan
- Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara
- Sekretaris: Ahmad Erani Yustika
Satgas juga melibatkan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga lain, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Jaksa Agung, dan Kapolri. Struktur pelaksana lebih lanjut akan ditetapkan oleh Ketua Satgas.
Delapan Tugas Utama Satgas
Satgas ini memiliki delapan tugas utama yang tercantum dalam Keppres, di antaranya:
- Mengkoordinasikan perumusan kebijakan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
- Menetapkan prioritas kegiatan usaha dan standar penerimaan negara.
- Memetakan wilayah potensial untuk hilirisasi.
- Mengelola tata ruang darat dan laut untuk mendukung hilirisasi.
- Mengidentifikasi proyek strategis yang dapat dibiayai oleh perbankan, APBN, atau lembaga keuangan non-bank.
- Menyelesaikan hambatan yang menghalangi percepatan hilirisasi.
- Mempercepat penyelesaian persoalan hukum.
- Memberikan rekomendasi administratif terkait pejabat yang menghambat proses hilirisasi.
Pelaporan dan Sumber Dana
Satgas diwajibkan melaporkan perkembangan tugasnya kepada Presiden paling sedikit dua kali setahun. Semua biaya operasional Satgas akan bersumber dari APBN Kementerian ESDM atau sumber sah lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Dengan pembentukan Satgas ini, pemerintah berharap percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional dapat terwujud lebih efektif dan berdampak langsung pada peningkatan perekonomian negara. (red)