Tak Bayar Pajak? Waspadai Sulitnya Urus Paspor dan SIM Mulai 2025

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Pemerintah Indonesia berencana melakukan digitalisasi besar-besaran di sektor pemerintahan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara. Program ini akan diwujudkan melalui penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yang mulai efektif pada 1 Januari 2025.

Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa Coretax akan terintegrasi dengan layanan teknologi pemerintahan berbasis digital atau Government Technology (GovTech).

“Dengan sistem ini, masyarakat yang tidak memenuhi kewajiban pajak akan menghadapi kendala dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk pengurusan paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM),” ujar Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1).

Luhut menekankan bahwa digitalisasi ini memungkinkan otoritas pajak melakukan cross-check data secara otomatis. Misalnya, data pembelian kendaraan yang tidak tercatat dapat langsung terdeteksi melalui Coretax. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memastikan keakuratan laporan wajib pajak.

“Jika Anda tidak melaporkan pajak dengan benar, sistem ini akan mendeteksi pelanggaran dan memberikan sanksi administratif,” tambahnya.

Pemblokiran Otomatis untuk Pelanggar Pajak

GovTech dirancang untuk mengawasi kepatuhan pajak secara menyeluruh, baik bagi individu maupun badan usaha. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajak akan mengalami pemblokiran otomatis dalam berbagai proses bisnis. Sementara itu, individu yang tidak membayar pajak juga akan kehilangan akses ke layanan pemerintahan seperti pengurusan paspor.

“Konsekuensinya jelas. Jika Anda belum membayar pajak atau royalti, akses Anda ke layanan publik akan dibatasi,” kata Luhut.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk memaksa masyarakat mematuhi peraturan perpajakan.

Digitalisasi untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Langkah digitalisasi pemerintahan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. Dengan sistem yang terintegrasi, semua aktivitas ekonomi dapat diawasi lebih ketat, sehingga mendorong wajib pajak untuk lebih patuh.

“Program ini adalah upaya konkret pemerintah untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan. Semua pihak, baik individu maupun perusahaan, harus mengikuti aturan yang berlaku,” pungkas Luhut.

Kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan sekaligus memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik di masa depan. (red)

error: Content is protected !!