Gantanews.co – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Pandjaitan, menanggapi berbagai keluhan yang muncul terkait implementasi sistem pajak baru, Coretax. Sistem yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.
Baca juga: Coretax: Aplikasi Pajak Baru dengan Anggaran dan Masalah Besar, Wajib Pajak Mengeluh, Ini Kata DJP dan Pakar IT
Namun, dalam perjalanannya, Coretax menghadapi kritik dari sejumlah wajib pajak akibat kendala teknis dan administrasi. Menanggapi hal tersebut, Luhut menegaskan pentingnya sistem ini dalam reformasi perpajakan nasional.
“Coretax adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem perpajakan kita. Menurut Bank Dunia, Indonesia memiliki potensi penerimaan pajak yang mencapai 6,4 persen dari PDB, atau setara Rp1.500 triliun, jika reformasi ini berjalan dengan baik,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Luhut juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru memberikan kritik dan lebih fokus pada dukungan terhadap implementasi sistem tersebut. Ia menyebut kritik tetap diperlukan, namun pada waktu yang tepat.
“Saya harap kita semua, baik pejabat maupun pengamat, bisa mendukung program ini bersama-sama. Karena ini untuk kepentingan bangsa, bukan sekadar urusan pajak,” tambahnya.
Baca juga: Coretax: Transformasi Digital Layanan Pajak DJP Mulai 1 Januari 2025
Selain itu, Luhut optimistis bahwa digitalisasi, termasuk melalui Coretax, merupakan langkah maju dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan mempelajari pengalaman India untuk mengoptimalkan implementasi digitalisasi ke depannya. (red)