Sengketa Tanah Way Hui: Lapangan yang Melahirkan Generasi Sepak Bola hingga ke Inggris
Gantanews.co – Polemik terkait tanah lapangan dan makam warga di Way Hui, yang telah dikelola sejak 1968, kembali mencuat. Tanah yang selama ini menjadi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) masyarakat tersebut kini menjadi sengketa antara warga Way Hui dan PT BTS.
Sakimin, seorang warga Way Hui sekaligus saksi hidup, menjelaskan bahwa tanah ini tidak pernah bermasalah selama tiga kepemimpinan kepala desa sebelumnya. Namun, persoalan mulai muncul setelah warga bersama Kepala Desa Way Hui mempercantik lapangan tersebut pada Februari 2024 dengan dana swadaya dan bantuan dana desa.
“Kami hanya ingin kejelasan status tanah ini agar tetap bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Sakimin.
Tanah Way Hui ini tercatat dalam peta situasi yang dikeluarkan BPN Lampung Selatan pada 10 April 1996. Berdasarkan SK BPN Lampung Selatan No. 400/KPLS.72./II/96, lapangan sepak bola desa Way Hui berada di garis batas HGB milik PT BTS. Kepala Desa Way Hui, Yani, menyebut hal ini sebagai kejanggalan.
“Kami dilaporkan oleh PT BTS ke Polda Lampung dengan tuduhan penyerobotan. Padahal, tanah ini sudah puluhan tahun dikelola untuk kepentingan masyarakat,” jelas Yani.
Yani menambahkan bahwa tanah ini sangat penting bagi masyarakat.
“Ada lebih dari 20 ribu warga yang bergantung pada tanah ini. Bahkan, kantor desa kami pun kecil dan tidak layak,” ungkapnya.
Warga bersama Kepala Desa Way Hui telah menyampaikan aspirasi mereka ke berbagai pihak, mulai dari Polda Lampung, Pj Gubernur Lampung, hingga Wakil Presiden. Namun, hingga kini belum ada perkembangan positif. Tukijo, mantan Sekretaris Desa Way Hui periode 1968-1998, merasa sedih melihat kondisi ini. “Di tanah ini sudah banyak warga dimakamkan dan banyak juga generasi sepak bola berbakat lahir dari sini, bahkan ada yang berkarier hingga Inggris,” ujar Tukijo.
Kamis (9/1/2025), warga bersama Kepala Desa Way Hui mendatangi Kantor Mada Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Lampung di Sukarame. Sekretaris Mada LMPI Lampung, R. Budiyanto, menyatakan dukungannya.
“Kami akan bersinergi dengan warga untuk meminta keadilan atas tindakan PT BTS. Jika tidak ada tanggapan dari gubernur atau presiden, kami siap menggelar aksi di muka umum,” tegas Budiyanto.
Tanah lapangan Way Hui telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Selain digunakan sebagai lapangan olahraga, tanah ini juga menjadi tempat kegiatan keagamaan dan pemakaman warga. Keberadaannya telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar.
“Tanah ini harus dikembalikan untuk masyarakat. Negara harus hadir memastikan kebermanfaatannya bagi rakyat,” tambah Budiyanto.
Mengacu pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 15 Tahun 2016, tanah adalah karunia Tuhan yang harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Warga Way Hui berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Raka Buming Raka, dapat memberikan perhatian terhadap sengketa ini dan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat. (nvz)