Ini Kata Ahok Usai Diperiksa KPK Hampir 1,5 Jam
Gantanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2014. Pada Kamis (tanggal), KPK memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 2019, Kamis (9/1).
Ahok hadir di Gedung Merah Putih KPK pukul 11.15 WIB. Saat dikonfirmasi, Ahok membenarkan dirinya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
“Saya diperiksa dalam kapasitas sebagai Komisaris Utama Pertamina. Kami yang menemukan dugaan korupsi ini dan melaporkannya ke Menteri BUMN pada Januari 2020,” jelas Ahok.
Ahok menegaskan bahwa dugaan korupsi pengadaan LNG terjadi sebelum dirinya bergabung di Pertamina.
“Kasus ini berasal dari kontrak yang sudah dibuat sebelum saya menjabat. Kami menemukannya saat saya mulai bertugas sebagai Komisaris Utama,” ujarnya.
Kasus ini pertama kali terungkap pada 2020 dan kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Sebelumnya, pengadilan telah memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014, Karen Agustiawan, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Karen sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar serta 104.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara. Jaksa KPK juga meminta Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), perusahaan AS terkait kasus ini, membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS.
Dalam pengembangan kasus, KPK pada 2 Juli 2024 menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA, yang diduga terlibat dalam pengadaan LNG.
“Keduanya adalah penyelenggara negara yang memiliki peran penting dalam kasus ini,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Selama pemeriksaan, Ahok memberikan penjelasan detail mengenai langkah-langkah yang telah diambilnya bersama Pertamina untuk mengungkap kasus ini. Ia menyatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari upaya membersihkan BUMN dari praktik korupsi.
“Kami kirim surat resmi ke Menteri BUMN waktu itu. Tindakan ini sesuai dengan tanggung jawab saya sebagai komisaris utama,” tutur Ahok.
Kasus korupsi LNG ini menjadi salah satu perhatian besar publik mengingat dampaknya terhadap keuangan negara. Penetapan tersangka baru oleh KPK menunjukkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut dan berpotensi mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat. (red)