Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Perkebunan Sawit Lampung Tengah, 11 Motor Disita

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, melalui Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu, berhasil membubarkan praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di sebuah perkebunan sawit di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (8/1/) tersebut langsung membuat para pelaku judi kabur dan berpencar untuk menghindari penangkapan.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di wilayah mereka.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami menyita 11 unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh para pelaku dan 8 ekor ayam bangkok aduan di lokasi kejadian,” jelas Andik pada Kamis (9/1/2025).

Arena sabung ayam tersebut diketahui berada di area terpencil, tepatnya di tengah perkebunan sawit, dan biasanya berlangsung pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB. Meski lokasi perjudian sudah digerebek, polisi belum berhasil menangkap pelaku yang berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung. Namun, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan ayam aduan yang ditemukan di lokasi.

Sebagai bagian dari langkah penertiban, Polsek Padang Ratu telah memusnahkan arena perjudian tersebut untuk mencegah aktivitas serupa di kemudian hari.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal seperti ini. Upaya bersama ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” tutup Andik. (red)

error: Content is protected !!