Gantanews.co – Pemerintah Indonesia dan Apple telah mencapai kesepakatan untuk melakukan investasi sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun guna mendirikan pabrik produksi AirTag di Batam. Pabrik di Batam tersebyut, rencananya akan memproduksi salah satu perangkat wearable milik iPhone yakni Airtag. Namun, kesepakatan ini tidak serta-merta mengizinkan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Mengapa demikian? Meski Apple sedang mengembangkan fasilitas produksinya di tanah air, iPhone 16 masih tidak dapat dijual secara legal di Indonesia karena Apple belum mendapatkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sebelumnya diberitakan, Apple mengambil langkah strategis untuk kembali memasarkan iPhone di Indonesia dengan mengajukan proposal pembangunan pabrik aksesoris di Bandung. Langkah ini merupakan bagian dari investasi senilai 100 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,58 triliun yang ditawarkan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut akan memproduksi komponen penting untuk salah satu produk unggulan Apple.
“PT Apple Indonesia merencanakan produksi komponen Mesh AirPods Max pada Juli 2025 sebagai bagian dari rantai nilai global produk Apple,” jelas Febri, Jumat (23/11/2024).
Proses Sertifikasi TKDN untuk iPhone 16
Menurut Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Elektronika dan Alat Transportasi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pembangunan pabrik AirTag di Batam tidak berhubungan langsung dengan pengajuan sertifikat TKDN untuk produk Apple lainnya, termasuk iPhone 16. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, ada tiga skema yang dapat digunakan untuk perhitungan TKDN, yakni pembuatan produk di dalam negeri, pembuatan aplikasi dalam negeri, dan pengembangan inovasi dalam negeri.
Skema pertama, yakni pembangunan pabrik di Indonesia, adalah bagian dari langkah awal menuju pemenuhan TKDN. Setia Diarta menjelaskan bahwa untuk memperoleh sertifikat TKDN, Apple diharapkan dapat melanjutkan investasi mereka di Indonesia dengan memilih skema kedua dan ketiga, yang berfokus pada pengembangan aplikasi dan inovasi lokal.
Investasi Apple di Indonesia: Langkah Selanjutnya
Sejak 2020, Apple telah menginvestasikan Rp 1,48 triliun untuk membangun beberapa Apple Developer Academy di Indonesia, termasuk di Binus BSD, Universitas Ciputra di Surabaya, dan Infinite Learning di Batam. Selain itu, Apple berencana untuk melanjutkan investasinya dengan membangun Academy keempat di Bali, menambah total investasinya menjadi sekitar Rp 1,7 triliun. Namun, ada kendala terkait pelanggaran komitmen investasi yang sempat menyebabkan larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Setia Diarta menyebutkan bahwa Apple telah menyerahkan rencana untuk memenuhi komitmen investasi kepada Kemenperin, dan proses ini sedang dinilai oleh tim teknis. Hal ini membuka peluang bagi Apple untuk melanjutkan investasinya di Indonesia dan memastikan produk mereka memenuhi persyaratan TKDN.
Peraturan TKDN dan Dampaknya pada Penjualan iPhone 16
Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, setiap perangkat telekomunikasi yang dijual di Indonesia harus memiliki TKDN minimal 35%, dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan ambang batas menjadi 40%. Apple diketahui telah menyadari perubahan ini, namun Setia Diarta menilai bahwa investasi sebesar US$ 1 miliar untuk pabrik AirTag di Batam belum cukup untuk memenuhi ambang batas TKDN yang baru.
“Jika Apple membaca Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, mereka seharusnya sudah mengetahui berapa besar nilai investasi yang diperlukan untuk memenuhi aturan TKDN,” kata Setia.
Jika Apple berhasil memenuhi ketentuan TKDN, maka iPhone 16 dapat mulai diperdagangkan secara legal di Indonesia. Kemenperin mencatat ada sekitar 11 ribu unit iPhone 16 yang sudah beredar di Indonesia, meskipun penjualannya masih terbatas. (red)