Coretax: Aplikasi Pajak Baru dengan Anggaran dan Masalah Besar, Wajib Pajak Mengeluh, Ini Kata DJP dan Pakar IT

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, aplikasi pajak terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Coretax, justru menuai keluhan dari banyak wajib pajak. Meskipun proyek ini memakan investasi besar hingga Rp1,3 triliun, aplikasi ini menghadapi masalah serius dalam memberikan pelayanan optimal bagi penggunanya.

Awalnya, Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan kesulitan dalam mengakses berbagai fitur penting, seperti permintaan sertifikat digital dan pembuatan e-faktur. Hal ini tentu saja merugikan bisnis mereka, mengingat kegagalan layanan ini bisa berujung pada kesalahan laporan pajak yang akan merugikan mereka lebih lanjut.

Salah satu keluhan datang dari pengguna dengan akun “Budi Budi” yang berbagi pengalaman di grup Facebook Konsultan Pajak. Menurutnya, saat dilakukan edukasi mengenai aplikasi ini, tidak ada penjelasan rinci mengenai proses pendaftaran, sehingga membuat banyak pengguna bingung saat akan menggunakan Coretax.

Lebih parah lagi, Coretax mewajibkan sertifikat digital untuk pembuatan faktur pajak, namun sistem gagal mengakomodasi kebutuhan tersebut. Alhasil, banyak transaksi penting terhambat, mengganggu operasional bisnis wajib pajak.

Pakar IT, Erick Karya, dari Enygma menilai permasalahan ini menunjukkan kurangnya perencanaan yang matang dalam pengembangan Coretax.

“Tanpa adanya masterplan yang jelas serta pengawasan implementasi yang terdedikasi, tidak ada mekanisme cross-checking yang memadai,” ungkap Erick.

Erick juga menambahkan bahwa penerapan sistem besar secara mendadak tanpa pengujian yang cukup dapat berisiko menambah kegagalan, seperti yang terlihat dengan terhambatnya pembuatan faktur pajak.

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menyampaikan keprihatinan yang sama. Meskipun melibatkan konsultan dan pengembang besar seperti PwC, LG CNS, dan Deloitte Consulting, kurangnya masterplan dan blueprint yang solid menjadi akar masalah dari kegagalan Coretax. Rinto juga mengungkapkan bahwa banyak pengguna di media sosial yang mengeluhkan kesulitan login serta masalah saat mengunggah faktur digital.

Pihak DJP sendiri mengakui adanya permasalahan dalam penggunaan aplikasi ini. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menyatakan bahwa kendala tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga pihak DJP. Sistem baru ini mengalami gangguan karena volume akses yang tinggi serta masalah infrastruktur yang dipengaruhi oleh penyedia jaringan telekomunikasi.

Meskipun demikian, Suryo memastikan DJP akan terus memantau dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Dia menekankan bahwa DJP akan terus mengawasi interaksi pengguna dengan Coretax untuk memastikan pelayanan yang lebih baik ke depannya. (red)

error: Content is protected !!