Gantanews.co – Pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, digegerkan oleh keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer. Pagar ini membentang melintasi enam kecamatan tanpa ada kejelasan siapa yang membangunnya. Pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu siapa pemilik pagar ilegal ini.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar tersebut terbuat dari bahan bambu atau cerucuk dengan tinggi mencapai 6 meter. Keberadaannya telah menimbulkan keluhan dari para nelayan yang kesulitan mencari ikan.
“Panjang 30,16 km ini mencakup tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” jelas Eli dalam diskusi bertajuk “Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1).
Laporan Warga dan Investigasi
Keberadaan pagar misterius ini pertama kali dilaporkan oleh warga pada 14 Agustus 2024. Lima hari kemudian, DKP bersama tim turun ke lapangan untuk mengecek kondisi tersebut. Awalnya, mereka menemukan pemagaran sepanjang 7 kilometer. Namun, saat investigasi lanjutan pada 4–5 September, panjang pagar telah bertambah menjadi 13,12 kilometer, dan terakhir diketahui mencapai 30,16 kilometer.
Tim gabungan yang terdiri dari DKP, Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TNI Angkatan Laut, Polairud, PUPR, Satpol PP, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, menemukan bahwa pagar ini tidak memiliki izin dari pihak kecamatan maupun desa setempat.
Melanggar Aturan Tata Ruang
Eli menambahkan bahwa pagar tersebut masuk dalam kawasan pemanfaatan umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2023-2043.
Zona yang dilintasi pagar ini meliputi berbagai fungsi penting, seperti pelabuhan laut, perikanan tangkap, pariwisata, pelabuhan perikanan, pengelolaan energi, hingga perikanan budidaya. Selain itu, kawasan ini juga beririsan dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai yang diinisiasi Bappenas.
Siapa Pelaku di Balik Pagar Misterius?
Hingga kini, siapa yang membangun pagar ilegal tersebut masih menjadi teka-teki. Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya juga belum menemukan jawaban. Ombudsman sedang melakukan penelusuran terkait hal ini.
Ketika ditanya kemungkinan pagar ini dibuat untuk proyek reklamasi, Suharyanto menjelaskan bahwa reklamasi membutuhkan proses perizinan yang jelas, termasuk memenuhi persyaratan ekologi yang ketat. “Kita belum tahu. Kalau itu reklamasi, harus ada proposal dan izin yang diajukan, tetapi ini tidak ada,” tegasnya.
Keberadaan pagar ini telah memengaruhi aktivitas 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan pesisir Tangerang. Pemerintah diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini demi melindungi mata pencaharian masyarakat sekitar dan menjaga ekosistem laut. (red)