Gantanews.co – Masyarakat Indonesia perlu bersiap menghadapi potensi kenaikan pengeluaran di tahun 2025. Sejumlah pungutan baru akan diberlakukan, sementara tarif yang sudah ada akan mengalami peningkatan. Berikut ini rincian perubahan tersebut yang Gantanews.co rangkum dari berbagai sumber.
1. Kenaikan PPN menjadi 12%
Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Barang kebutuhan pokok seperti sembako, jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN. Sementara barang-barang kategori mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit VIP, dan pendidikan bertaraf internasional, akan dikenakan tarif PPN 12%. Meski demikian, daftar lengkap barang dan jasa yang dikenakan tarif ini belum diumumkan pemerintah.
2. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB mulai diterapkan pada 5 Januari 2025 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen ini memungkinkan pemerintah kabupaten/kota memungut pajak langsung atas kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan (BBNKB), serta mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang. Hal ini bertujuan memperkuat penerimaan daerah dan mempercepat distribusi pajak ke kas pemerintah kabupaten/kota.
3. Harga Jual Eceran Rokok Naik
Harga jual eceran (HJE) rokok akan naik per 1 Januari 2025, meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri padat karya, dan meningkatkan penerimaan negara.
4. Asuransi Third Party Liability (TPL) untuk Kendaraan
Pada tahun 2025, semua pemilik kendaraan diwajibkan memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL). Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pemerintah menargetkan peraturan pelaksana kebijakan ini diterbitkan paling lambat Januari 2025. Dengan asuransi TPL, kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan kendaraan akan lebih terjamin.
5. Iuran Dana Pensiun Tambahan
Pegawai dengan penghasilan tertentu akan dikenakan iuran tambahan untuk dana pensiun, di luar Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Aturan ini sedang dalam proses penyusunan dan diharapkan mulai berlaku Januari 2025.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan rasio penghasilan saat pensiun menjadi 40% dari penghasilan terakhir, sesuai standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Antisipasi Dampak Kenaikan
Dengan sejumlah kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan mempersiapkan diri secara finansial. Kenaikan pengeluaran ini memerlukan perencanaan anggaran yang matang untuk menghindari dampak ekonomi yang lebih berat di masa depan. (red/i)