13.705 Randis di Lampung Menunggak Pajak Sepanjang 2024

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa sebanyak 13.705 kendaraan dinas (Randis) milik 15 kabupaten/kota di Lampung menunggak pajak hingga akhir tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, dalam keterangan persnya pada Minggu (5/1).

“Setidaknya ada 13.705 Randis yang menunggak pajak hingga akhir 2024. Kami sudah memberikan surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota sebanyak dua kali sepanjang tahun lalu melalui Sekda masing-masing,” jelas Slamet.

Menurut Slamet, surat imbauan tersebut diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas.

“Kami berharap pada 2025 ini pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan tunggakan tersebut,” tambahnya.

Data Tunggakan Pajak Berdasarkan Wilayah

Bapenda juga merinci jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak di setiap daerah:

  • Bandar Lampung: 858 unit
  • Lampung Barat: 200 unit
  • Lampung Selatan: 1.085 unit
  • Lampung Tengah: 1.637 unit
  • Lampung Timur: 1.505 unit
  • Lampung Utara: 1.739 unit
  • Mesuji: 362 unit
  • Metro: 207 unit
  • Pesawaran: 674 unit
  • Pesisir Barat: 125 unit
  • Pringsewu: 255 unit
  • Tanggamus: 1.555 unit
  • Tulang Bawang: 1.812 unit
  • Tulangbawang Barat: 426 unit
  • Way Kanan: 1.265 unit

Slamet menjelaskan bahwa tunggakan tersebut bervariasi, mulai dari 1 hingga 5 tahun.

“Namun, semua kendaraan yang tercatat menunggak hingga 2024 belum melakukan pembayaran pajak,” tegasnya.

Upaya Meningkatkan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor

Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, sebelumnya menyebutkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp1,056 triliun dari target Rp1,37 triliun pada 2024. Untuk meningkatkan realisasi PKB, pihaknya telah melakukan berbagai langkah, di antaranya:

  1. Pendataan dan Penagihan: Melalui razia kendaraan bermotor dan kegiatan Door to Door menggunakan aplikasi SIPP-PKB.
  2. Digitalisasi Proses Pembayaran: Mempermudah pembayaran pajak melalui aplikasi E-Samdes, Signal, E-Salam, serta layanan di Indomaret dan Alfamart.
  3. Sosialisasi: Mengoptimalkan penggunaan media cetak dan digital seperti baliho, banner, leaflet, spanduk, serta media sosial untuk kampanye pembayaran pajak.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, termasuk pemerintah daerah, untuk memenuhi kewajiban mereka demi mendukung pendapatan daerah. (nvz)

error: Content is protected !!