Gantanews.co – Bea Cukai Bandar Lampung, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, berhasil menggagalkan upaya peredaran 3,2 juta batang rokok ilegal. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menyampaikan bahwa rokok ilegal tersebut memiliki nilai total sekitar Rp 4,4 miliar.
“Kami mengamankan jutaan batang rokok ilegal ini yang berasal dari Pulau Jawa. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ungkapnya pada Sabtu (4/1/2025).
Rokok Dikemas dalam Kardus, Pelaku Diamankan
Rokok ilegal ini dikemas dalam kardus dan diangkut menggunakan sebuah truk. Sopir truk, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti dan truk yang digunakan juga telah disita oleh petugas.
Arif menambahkan, rokok-rokok ini direncanakan untuk disebarkan ke berbagai wilayah di Pulau Sumatera, termasuk Lampung sebagai salah satu target utama.
“Kami masih mendalami jaringan distribusinya untuk mengungkap peredaran ilegal ini secara lebih luas,” jelasnya.
Sinergi dan Konsistensi dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Penindakan ini merupakan bagian dari program “Gempur Rokok Ilegal” yang dijalankan oleh DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung. Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Arif mengapresiasi sinergi antarinstansi penegak hukum yang telah membantu mengungkap kasus ini. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk proses penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, langkah ini dapat meminimalkan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian nasional sekaligus kesehatan masyarakat,” tutup Arif. (red)