Aksi Cepat Camat Tanjung Senang Tanggapi Jaringan Fiber Optik yang Diduga Tak Berizin

waktu baca 4 menit

Gantanews.co – Sejumlah jaringan fiber optik milik salah satu perusahaan penyedia jasa internet ditemukan menumpang pada tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan juga diduga tak berizin. Instalasi utilitas ilegal yang tidak standar di tiang PLN dan tak berijin dilanggar karena dapat memunculkan potensi bahaya bagi petugas PLN grup yang akan melakukan pemeliharaan jaringan dan warga sekitar yang berada di sekitar tiang tersebut. Selain itu, hanya Icon Plus sebagai subholding beyond kWh PLN yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi internet berbasis fiber optik yang diizinkan menggunakan tiang listrik PLN.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PLN UID Lampung, Darma, menjelaskan bahwa hanya Icon Plus yang diizinkan menggunakan tiang listrik PLN.

“Pemasangan kabel fiber optik di tiang listrik tanpa izin dapat mengganggu fungsi dan kinerja jaringan listrik,” tambah Darma, (31/12/2024).

Pantauan Gantanews.co di lapangan, di beberapa wilayah ditermukan sejumlah instalasi jaringan fiber optik yang menumpang di tiang milik PLN dan diduga tak berizin serta tiang-tiang penyangga fiber optic yang diduga belum memilki ijin, seperti di Kelurahan Pematang Wangi Kecamatan Tanjung Senang, Kelurahan Gunung Terang Kecamatan Langkapura, dan Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling.

Pada 31 Desember 2024, warga Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, mengungkapkan adanya pemasangan fiber optik dari salah satu perusahaan penyedia jaringan internet yang menempel pada tiang listrik di wilayah tersebut. Instalasi fiber optik ini diduga belum memiliki izin resmi dari Wali Kota Bandar Lampung dan PT PLN (Persero). Camat Tanjung Senang, M. Eri Erifandi, segera merespons laporan tersebut dengan menghubungi Lurah Pematang Wangi dan pihak terkait untuk mengambil tindakan cepat.

Jaringan fiber optik yang diduga tak berizin itu diketahui melanggar Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023 tentang penataan, pengawasan, pengendalian, dan penyangga tiang jaringan kabel fiber optik di wilayah Kota Bandar Lampung. Peraturan ini mewajibkan seluruh instalasi fiber optik untuk mendapatkan izin rekomendasi dari Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung.

Menanggapi hal tersebut, Camat Tanjung Senang, M. Eri, bergerak cepat. Setelah berkoordinasi dengan Lurah Pematang Wangi dan perusahaan penyedia jaringan internet tersebut, jaringan fiber optik tersebut dibongkar.  Jaringan fiber optik yang berada di jalan Raden Saleh, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, dibongkar pada Sabtu (4/1). Pembongkaran ini dilakukan karena fiber optik tersebut tidak memiliki izin yang sah dari PT PLN (Persero) dan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung.

Aksi pembongkaran ini menunjukkan bahwa pelanggaran terkait pemasangan fiber optik masih terjadi di Bandar Lampung, meskipun sudah ada aturan yang jelas. Dugaan adanya kongkalikong antara pemilik fiber optik dengan pihak kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait juga turut menjadi sorotan. Lurah Beringin Raya, Ibu Yuliana, menyatakan bahwa salah satu perusahaan penyedia jasa internet yang memasang jaringan fiber optik di wilayahnya belum dapat menunjukkan izin yang sah, meskipun tiang fiber optik sudah terpasang dan beroperasi.

Kadis Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kabid Pengendalian dan Lurah Beringin Raya untuk mencabut tiang yang tidak memiliki izin, namun hingga saat ini, tiang-tiang tersebut masih berdiri di wilayah Langkapura.

DPRD Geram, Desak Dinas Perkim Usut Kabel Semrawut dan Perumahan Tanpa Izin di Bandar Lampung

Polemik terkait pelanggaran izin operasional perusahaan dan pemasangan kabel fiber optik di Kota Bandar Lampung semakin mencuat. Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, serta sejumlah masyarakat, menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kinerja Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung yang diduga mengabaikan peraturan terkait izin usaha dan pemasangan jaringan kabel. Wiyadi menyayangkan perusahaan yang beroperasi tanpa izin ditengah upaya pembangunan pedestrian kota.

“Sangat mengecewakan. Ditengah renovasi pedestrian untuk mempercantik kota, keberadaan kabel-kabel semrawut ini justru merusak estetika dan membahayakan keselamatan,” ungkap Wiyadi, Rabu (2/2).

Ia juga meminta evaluasi terhadap kinerja Dinas Perkim yang seharusnya memastikan izin perusahaan dan pemasangan kabel sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023.

“Kami akan memastikan Bandar Lampung menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman,” tegas Wiyadi. (NVZ)

error: Content is protected !!