Coretax: Transformasi Digital Layanan Pajak DJP Mulai 1 Januari 2025
Gantanews.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan layanan pajak terbaru bernama Coretax pada 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk menghadirkan efisiensi dan kemudahan bagi Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka secara digital.
Coretax hadir sebagai langkah transformasi digital DJP untuk menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan cepat. Melalui platform ini, Wajib Pajak dapat:
- Mengelola laporan pajak.
- Melakukan pembayaran pajak.
- Memanfaatkan berbagai fitur lain yang sebelumnya memerlukan proses manual yang panjang.
Dengan Coretax, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana, mengurangi potensi kesalahan, serta memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik. Sistem ini juga dilengkapi dengan saluran pendukung seperti panduan penggunaan dan layanan pelanggan, memastikan setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkannya secara optimal.
Panduan Akses Coretax
Bagi masyarakat yang ingin mulai menggunakan layanan Coretax, berikut langkah-langkahnya:
- Buka Laman Coretax
Akses laman resmi di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. - Login dengan Identitas Pengguna
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar. - Isi Kode Captcha
Lengkapi kode captcha yang ditampilkan, lalu klik tombol “Login”. - Atur Ulang Kata Sandi
Pilih metode konfirmasi (email atau nomor telepon), lalu atur ulang kata sandi. - Konfirmasi dan Pengaturan Baru
Buka tautan konfirmasi yang dikirimkan, buat kata sandi baru, dan tentukan passphrase untuk tanda tangan elektronik. - Akses Coretax
Setelah semua langkah selesai, Anda dapat menggunakan layanan Coretax secara penuh.
Peluncuran Coretax menjadi bagian dari upaya DJP meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan akses yang lebih mudah dan layanan yang terintegrasi, sistem ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi perpajakan dalam pembangunan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan pelanggan DJP atau mengakses panduan resmi yang telah disediakan. Transformasi digital ini menjadi langkah penting menuju tata kelola perpajakan yang lebih modern dan inklusif. (red)