Wiyadi Geram: Desak Dinas Perkim Usut Kabel Semrawut dan Perumahan Tanpa Izin di Bandar Lampung
Gantanews.co – Polemik terkait pelanggaran izin operasional perusahaan dan pemasangan kabel fiber optik di Kota Bandar Lampung semakin mencuat. Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, serta sejumlah masyarakat, menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kinerja Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung yang diduga mengabaikan peraturan terkait izin usaha dan pemasangan jaringan kabel.
Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai perumahan di Swadaya X, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, yang diduga berdiri tanpa izin lingkungan, IMB, dan rekomendasi Sekda. Selain itu, pemasangan kabel fiber optik di beberapa lokasi, seperti Jalan Rajawali I di Tanjung Agung dan Jalan Raden Saleh di Pematang Wangi, dilakukan tanpa tiang mandiri dan menggunakan tiang listrik milik PT PLN (Persero).
Humas PLN UID Lampung, Darma, menegaskan bahwa hanya Icon Plus yang diizinkan menggunakan tiang listrik PLN.
“Pemasangan kabel fiber optik tanpa izin dapat mengganggu fungsi jaringan listrik,” tegasnya.
Wiyadi turut menyoroti permasalahan ini dalam pernyataannya, Rabu (02/02/2024). Ia menyayangkan perusahaan yang beroperasi tanpa izin di tengah upaya pembangunan pedestrian kota.
“Sangat mengecewakan. Di tengah renovasi pedestrian untuk mempercantik kota, keberadaan kabel-kabel semrawut ini justru merusak estetika dan membahayakan keselamatan,” ungkap Wiyadi.
Ia juga meminta evaluasi terhadap kinerja Dinas Perkim yang seharusnya memastikan izin perusahaan dan pemasangan kabel sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023.
“Jika izin lengkap, tidak hanya mendukung tertib aturan, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini harus menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Selain merusak estetika, kabel-kabel yang bergelantungan asal-asalan kerap menimbulkan bahaya bagi masyarakat. Beberapa insiden dilaporkan, termasuk korban yang terlilit kabel optik.
“Keamanan pengguna jalan terancam. Pemerintah harus segera bertindak, jangan sampai ada korban lain,” tegas Wiyadi.
Ia juga mengingatkan agar renovasi trotoar yang telah menghabiskan anggaran besar tidak dirusak oleh penggalian ulang akibat pemasangan kabel baru.
Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan pemasang kabel fiber optik dan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung belum membuahkan hasil. Baik pihak FN maupun Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Disperkim, Dekrison, memilih bungkam.
Masyarakat meminta DPRD Komisi III segera mengadakan rapat dengar pendapat bersama pihak terkait, termasuk PT PLN, Dinas Perkim, dan perusahaan fiber optik. Hal ini penting untuk mengklarifikasi pelanggaran dan mencegah kebocoran PAD lebih lanjut.
“Kami ingin wakil rakyat lebih responsif. Jangan hanya duduk diam saat masalah seperti ini terus terjadi,” ujar seorang warga.
DPRD berkomitmen untuk mengawal masalah ini. “Kami akan memastikan Bandar Lampung menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman,” tutup Wiyadi. (nvz)