KLH Segel TPA Bakung: Pencemaran Lingkungan Diduga Parah, Walhi Desak Segera Ditetapkan Tersangka

waktu baca 2 menit
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat memasang papan pemberitahuan TPA Bakung dalam pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup, Sabtu (28/12). (foto; Antara)

Gantanews.co – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung kini menjadi sorotan utama setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan. Langkah ini diambil menyusul dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai telah mencapai tingkat serius akibat pengelolaan sampah yang buruk di lokasi tersebut. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan ini.

Hanif menyatakan penyelidikan yang dilakukan tim KLH telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Saya yakin dalam waktu dekat akan ada peningkatan status menjadi penyidikan. Harus ada tersangka dalam kasus ini karena masyarakat mendesak penyelesaian masalah sampah,” ungkapnya dalam kunjungan ke TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024).

Pencemaran di TPA Bakung dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. KLH juga berencana merumuskan langkah-langkah evaluasi terkait pengelolaan sampah di TPA ini untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Respons Wali Kota Bandar Lampung: Bingung dan Mengaku Tidak Tahu

Penyegelan TPA Bakung mendapat tanggapan dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang mengaku tidak mengetahui alasan di balik pemasangan plang tersebut.

“Bunda enggak ngerti kenapa ada plang-plang ini. Kami sudah bekerja maksimal dalam pengelolaan sampah,” ujarnya kepada wartawan pada hari yang sama.

Eva juga menilai KLH kurang berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait masalah ini. Dia mengklaim pihaknya sering berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan telah berupaya menarik investor untuk mengelola sampah di TPA Bakung.

WALHI Desak Tindakan Tegas

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri, menyebutkan bahwa permasalahan di TPA Bakung bukanlah hal baru. Menurutnya, berbagai isu seperti over kapasitas, kebakaran, pencemaran air lindi, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, dan longsor telah lama terjadi tanpa penyelesaian signifikan.

“Penyegelan oleh KLH adalah langkah serius, tapi tidak cukup. Harus ada penegakan hukum hingga penetapan tersangka. Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPRD juga perlu diperiksa karena mereka memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan pengelolaan,” kata Irfan dalam siaran pers, Minggu (29/12/2024).

Irfan juga mengkritik pernyataan Eva Dwiana yang seolah tidak memahami persoalan di TPA Bakung. “Ini mencerminkan ketidakseriusan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menangani masalah lingkungan hidup,” tegasnya.

Tanggung Jawab Bersama untuk Lingkungan yang Lebih Baik

Kasus di TPA Bakung mencerminkan urgensi peningkatan tata kelola persampahan yang berkelanjutan. Dengan langkah tegas KLH, diharapkan ada perbaikan signifikan dalam pengelolaan limbah di Bandar Lampung. Namun, penegakan hukum yang konsisten dan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas. (red)

error: Content is protected !!