Negara-Negara yang Batasi Penggunaan Media Sosial, Bagaimana Indonesia?
Gantanews.co – Di era digital yang terus berkembang, sejumlah negara mulai mengambil langkah tegas untuk membatasi akses media sosial. Kebijakan ini diterapkan dengan alasan beragam, mulai dari perlindungan anak, kesehatan mental, hingga pengawasan konten.
Salah satu negara tetangga Indonesia, Vietnam, menjadi pelopor dengan menerapkan aturan ketat. Berikut adalah daftar negara yang membatasi penggunaan media sosial, termasuk dampaknya terhadap warganya.
1. Vietnam
Vietnam menerapkan Dekrit 147 yang mulai berlaku pada 25 Desember 2024. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, seperti:
- Batas waktu bermain game online: Maksimal satu jam per sesi dan tiga jam per hari.
- Verifikasi identitas pengguna: Platform wajib memverifikasi identitas melalui nomor telepon atau dokumen resmi.
- Penghapusan konten ilegal: Konten yang dianggap melanggar aturan harus dihapus dalam waktu 24 jam.
- Penyimpanan data lokal: Data pengguna Vietnam harus disimpan di dalam negeri dan diserahkan jika diminta otoritas.
- Pembatasan live streaming: Fitur siaran langsung hanya tersedia untuk akun terverifikasi.
2. Australia
Mulai Januari 2025, Australia menguji coba larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, bahkan dengan izin orang tua. Aturannya mencakup:
- Verifikasi usia: Platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok wajib menggunakan teknologi biometrik atau basis data pemerintah untuk memastikan usia pengguna.
- Denda bagi pelanggaran: Platform yang melanggar aturan bisa didenda hingga Rp 330,9 miliar.
- Pengecualian: Aturan ini tidak berlaku untuk layanan seperti WhatsApp dan platform pendidikan.
3. Prancis
Prancis memperketat akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun dengan aturan utama:
- Persetujuan orang tua: Anak-anak membutuhkan izin orang tua untuk membuat akun.
- Sanksi bagi platform: Platform yang melanggar dapat dikenai denda.
4. Cina
Cina membatasi penggunaan perangkat digital oleh anak-anak dengan kebijakan seperti:
- Jam penggunaan: Anak-anak dilarang menggunakan perangkat digital antara pukul 22.00–06.00.
- Durasi harian: Anak usia 16–18 tahun dibatasi maksimal dua jam per hari.
5. Amerika Serikat (Negara Bagian Florida)
Mulai 1 Januari 2025, Florida melarang anak-anak di bawah 14 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi anak dari dampak buruk media sosial.
Indonesia Masuk 10 Besar Pengguna Media Sosial Terlama
Sementara itu, Indonesia justru masuk dalam daftar 10 besar pengguna media sosial terlama di dunia. Data dari Data Reportal Oktober 2024 menunjukkan:
- Kenya: 236 menit per hari
- Brasil: 218 menit per hari
- Afrika Selatan: 217 menit per hari
- Filipina: 213 menit per hari
- Chili: 206 menit per hari
- Kolombia: 198 menit per hari
- Nigeria: 195 menit per hari
- Meksiko: 195 menit per hari
- Indonesia: 188 menit per hari
- Argentina: 187 menit per hari
Dampak Media Sosial terhadap Kesehatan Mental
Di Indonesia, dampak media sosial terhadap kesehatan mental mulai menjadi perhatian. Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes, Imran Pambudi, mengungkap bahwa kebijakan pembatasan media sosial di Indonesia masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat 2% remaja di atas usia 15 tahun mengalami gangguan jiwa, sementara 1,4% mengalami depresi. Hanya 12,7% dari mereka yang mendapatkan pengobatan.
Penelitian dari Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) menunjukkan 15,5 juta remaja menghadapi masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir. Masalah seperti kecemasan dan depresi menjadi gangguan paling umum.
Peran Orang Tua dan Edukasi
Guru Besar Fakultas Kedokteran UGM, Siswanto Agus Wilopo, menekankan bahwa risiko dari luar seperti cyberbullying dan paparan konten negatif semakin mengancam generasi muda. Ia menggarisbawahi pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan media sosial anak.
Kebijakan pembatasan media sosial di berbagai negara menunjukkan respons tegas terhadap dampak negatif platform digital, terutama pada anak-anak. Indonesia, meskipun belum menerapkan kebijakan serupa, dapat mengambil pelajaran dari langkah negara lain dalam melindungi generasi muda. (red)