Sengketa Lahan di Way Huwi: Warga, Kades, dan Senator Gelar Audiensi dengan Polda Lampung
Gantanews.co – Konflik terkait lahan fasilitas umum di Desa Way Huwi, Lampung Selatan, semakin memanas. Kepala Desa Way Huwi Muhammad Yani, Sekretaris Desa Ahmad Syarkati, sesepuh desa Tukijo, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abdul Hakim menggelar audiensi dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, pada Senin (23/12/2024).
Audiensi tersebut bertujuan untuk memperjuangkan hak warga atas lahan yang sejak lama digunakan sebagai fasilitas umum, seperti lapangan olahraga, area pemakaman, dan tempat pelaksanaan berbagai kegiatan masyarakat. Namun, lahan ini kini diklaim oleh PT BTS BW Group sebagai milik mereka berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 370 Tahun 1996.
Sejarah Lahan dan Konflik Klaim
Muhammad Yani menjelaskan bahwa lahan tersebut telah digunakan oleh warga Desa Way Huwi sejak era kolonial Belanda.
“Lahan ini adalah tempat nenek moyang kami, bahkan ada makam leluhur di sini. Setiap tahun, lapangan ini digunakan untuk kegiatan seperti perayaan 17 Agustusan, salat Idulfitri, dan acara keagamaan lainnya tanpa pernah terputus hingga Februari 2024,” ungkapnya.
Namun, pihak PT BTS BW Group menutup lahan tersebut dengan pagar beton dan mengklaimnya sebagai milik mereka. Sertifikat HGB yang dikeluarkan pada 1996 mencatat tujuan pembangunan real estate di atas lahan seluas 35 hektare. Ironisnya, hingga kini, lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dan terkesan terlantar.
Upaya Penyelesaian Sengketa
Pihak Desa Way Huwi telah melayangkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta kejelasan status lahan tersebut.
“Kami meminta Kementerian ATR/BPN memberantas mafia tanah yang merugikan warga. Hingga kini, kami masih menunggu jawaban resmi terkait HGB Nomor 370 itu,” tambah Yani.
Abdul Hakim dari DPD RI juga hadir untuk mendukung perjuangan warga. Ia menegaskan pentingnya mengembalikan fasilitas umum kepada masyarakat, seperti lapangan sepak bola, lapangan voli, dan area pemakaman.
Dalam audiensi, dokumen pendukung seperti surat keterangan tanah dan pernyataan dari sesepuh desa diserahkan kepada pihak Polda Lampung. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bahkan telah menginstruksikan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk menyelesaikan konflik ini.
Arahan dari Polda Lampung
Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan meminta kedua pihak menahan diri hingga ada keputusan hukum tetap.
“Saat ini, lahan tersebut berstatus quo. Warga diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang merusak agar tidak masuk ranah pidana,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama sengketa belum terselesaikan, warga dapat mengajukan permohonan pinjam pakai kepada PT BW untuk menggunakan lapangan bagi kepentingan bersama. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan proporsional,” tutup Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. (Nov)