Pembatasan Operasional Angkutan Barang Mulai 20 Desember 2024: Berikut Jadwal dan Detail Aturannya

waktu baca 1 menit

Gantanews.co – Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai besok, 20 Desember 2024, hingga 2 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan berlaku bagi kendaraan berikut:

  1. Mobil barang bersumbu tiga atau lebih.
  2. Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.
  3. Mobil barang pengangkut hasil tambang (tanah, pasir, batu), serta bahan bangunan.

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan pengangkut kebutuhan pokok seperti sembako, BBM, pupuk, hewan ternak, uang, serta barang terkait bencana alam.

Jadwal Pembatasan

  • 20-22 Desember 2024
    • Ruas Tol: 24 jam (00.00–24.00).
    • Ruas Non-Tol: 05.00–22.00.
  • 24 Desember 2024
    • Ruas Tol: 24 jam (00.00–24.00).
    • Ruas Non-Tol: 05.00–22.00.
  • 26-29 Desember 2024
    • Ruas Tol: 06.00–24.00.
    • Ruas Non-Tol: 05.00–22.00.
  • 1 Januari 2025
    • Ruas Tol: 06.00–24.00.
    • Ruas Non-Tol: 05.00–22.00.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, meminta semua pihak, khususnya pengusaha angkutan barang, untuk mematuhi aturan ini.

“Kepatuhan terhadap kebijakan ini sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Ahmad Yani dalam keterangan resminya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan strategis, termasuk jalan tol yang kerap menjadi titik kemacetan selama liburan panjang. Selain itu, langkah ini juga membantu memastikan distribusi barang kebutuhan pokok tetap berjalan tanpa gangguan. (red)