Perkosa dan Peras PNS, Pelatih Fitnes di Bandar Lampung Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Polresta Bandar Lampung telah menangkap seorang pelatih fitnes berinisial H (30) atas dugaan pemerkosaan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang wanita berusia 38 tahun yang bekerja sebagai PNS di Lampung. Kasus ini bermula dari hubungan asmara selama dua tahun yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.

Menurut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, insiden ini terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka menjemput korban secara paksa dan memaksanya masuk ke dalam mobil. Korban kemudian dibawa ke gym tempat tersangka bekerja, sebelum diarahkan ke kontrakan pelaku di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung.

Di kontrakan tersebut, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban, termasuk memukul, mengancam dengan pisau dapur, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

“Pelaku juga merekam aksi tersebut menggunakan ponselnya,” ujar Kompol Hendrik dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (18/12/).

Tidak berhenti di situ, tersangka memaksa korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya. Pelaku kemudian menarik uang sebesar Rp10 juta dari rekening korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu bilah pisau daging
  • Satu bilah pisau dapur
  • Dua unit ponsel (iPhone X dan Oppo)
  • Satu kartu ATM BRI

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka H adalah residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan atau begal. “Uang hasil kejahatan sebagian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, seperti membayar utang dan berbelanja daring,” tambah Kompol Hendrik.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya.

“Saya khilaf. Saya tidak ada niat menyebarkan video itu,” ujar H. Namun, ia juga mengakui bahwa ancaman yang ia lakukan bertujuan untuk memeras korban.

Pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:

  • Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan
  • Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
  • Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
  • Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta,” tutup Kompol Hendrik. (red)

error: Content is protected !!