Bentuk BPKB Berubah, e-BPKB Mulai Diterapkan: Ini Kemudahan dan Kelebihannya

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Penerapan ini dilakukan secara bertahap dan ditargetkan berlaku secara nasional pada 2025. Selain bertransformasi secara bentuk, e-BPKB hadir dengan berbagai kemudahan dan kelebihan yang lebih praktis bagi pemilik kendaraan.

Kemudahan dan Kelebihan e-BPKB

  1. Bentuk Lebih Kecil dan Praktis
    Ukuran e-BPKB kini lebih kecil, mirip seperti paspor, sehingga lebih mudah disimpan dan dibawa ke mana-mana.
  2. Masih Berbentuk Buku
    Meski sudah elektronik, e-BPKB tetap berbentuk fisik seperti buku, berbeda dengan SIM atau KTP.
  3. Dilengkapi Chip Identitas Kendaraan
    e-BPKB dilengkapi chip khusus yang menyimpan data identitas kendaraan untuk meningkatkan keamanan dan keakuratan informasi.
  4. Koneksi dengan NFC di Smartphone
    Teknologi NFC (Near Field Communication) memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengecek data e-BPKB secara cepat hanya melalui smartphone.
  5. Proses Mutasi Kendaraan Lebih Cepat
    Mutasi kendaraan yang biasanya membutuhkan waktu berbulan-bulan kini bisa selesai hanya dalam 1 hari dengan e-BPKB.

BPKB Lama Masih Berlaku

Korlantas Polri memastikan bahwa BPKB lama masih tetap berlaku. Jadi, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir mengenai perubahan ini. Peralihan ke e-BPKB dilakukan untuk mendukung efisiensi, digitalisasi, serta keamanan administrasi kendaraan di Indonesia.

Dengan e-BPKB, proses administrasi kendaraan menjadi lebih modern, aman, dan efisien. Digitalisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Korlantas Polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (red)