UMK Bandarlampung 2025 Naik 6,5 Persen, Ditetapkan Jadi Rp3,3 Juta
Gantanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung resmi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 menjadi Rp3.305.367,02. Kenaikan ini tercatat sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebelumnya berada di angka Rp3.103.631.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi hingga pemetaan sosial masyarakat di kota tersebut.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan taraf hidup pekerja tanpa mengganggu kelangsungan usaha di Bandar Lampung. Semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, diharapkan menerima kebijakan ini dengan baik,” ujar Eva, Kamis (13/12).
Arahan Pemerintah Pusat
Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung, Ahmad Husna, mengungkapkan bahwa kenaikan UMK tersebut mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang diterjemahkan melalui kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, angka kenaikan 6,5 persen ini telah melewati berbagai tahapan diskusi dan perhitungan yang matang.
“Kenaikan UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan angka Rp3,3 juta, kami berharap keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” jelas Ahmad.
Fokus Sosialisasi
Sebagai langkah awal, Pemkot Bandarlampung berencana melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja untuk memastikan pelaksanaan UMK baru ini berjalan lancar. Sosialisasi tersebut bertujuan agar semua pihak memahami kebijakan ini dan mempersiapkan penyesuaian yang diperlukan.
“Kami optimis bahwa pengusaha di Bandarlampung akan patuh terhadap aturan ini. Kenaikan UMK adalah bentuk komitmen bersama untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat di kota ini,” tambah Ahmad Husna.
Dengan kenaikan ini, Bandarlampung berharap mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja, sekaligus menjaga daya saing ekonomi kota di tengah tantangan ekonomi nasional. (red)