Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Pilkada 2024

Gantanews.co – Lima kabupaten di Provinsi Lampung mengajukan gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kabupaten tersebut adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah, menjelaskan bahwa dari lima daerah tersebut, baru Pesawaran yang mencantumkan nama pemohon dalam gugatan. Pemohon yang terdaftar adalah Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali. Sementara itu, empat daerah lainnya masih dalam tahap melengkapi dokumen.

“Poin-poin gugatan belum sepenuhnya diketahui karena prosesnya masih dalam tahap pendaftaran. Namun, kami siap menghadapi semua sesuai dengan prosedur,” ujar Hermansyah, Jumat (6/12).

Proses Penanganan Gugatan oleh MK

Setelah pengajuan permohonan, MK akan memeriksa kelengkapan dokumen selama lima hari kerja untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat diregistrasi. Jika gugatan dinyatakan lengkap dan diterima, berkas perkara akan diteruskan ke KPU RI, lalu ke KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota yang terkait.

Hermansyah memastikan bahwa KPU Lampung telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses ini.

“Kami telah melakukan koordinasi internal dan menyusun langkah-langkah teknis, termasuk berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengantisipasi isu-isu terkait, seperti rekapitulasi suara, administrasi pendaftaran calon, dan dugaan pelanggaran oleh ASN,” jelasnya.

Pengawasan Ketat

Proses penanganan gugatan akan diawasi dengan ketat sesuai aturan hukum yang berlaku. Hermansyah menegaskan, KPU Lampung berkomitmen memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan transparan dan akuntabel.

Proses registrasi di MK diperkirakan selesai dalam lima hari sejak permohonan diajukan. Keputusan selanjutnya akan bergantung pada materi gugatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Semua prosedur akan kami jalankan dengan penuh kehati-hatian, mengacu pada pedoman teknis yang telah ditetapkan,” pungkas Hermansyah. (red)