Gantanews.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat langkah strategis untuk menanggulangi aktivitas judi online yang semakin marak di Indonesia. Salah satu pendekatan baru yang akan diterapkan adalah pengiriman pesan singkat (SMS) kepada pemain judi online sebagai bentuk sosialisasi.
Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, menyebutkan bahwa pesan peringatan ini akan dikirim melalui operator seluler.
“Sosialisasi akan dilakukan dalam berbagai bentuk, baik yang segmented maupun targeted,” ungkap Ismail.
Desain pesan singkat saat ini tengah dalam tahap finalisasi oleh tim teknis, dan implementasinya direncanakan segera dilaksanakan. Selain itu, pihak Komdigi telah mengadakan pertemuan dengan PPATK dan operator seluler untuk membahas strategi pencegahan yang lebih luas.
Pencegahan Transfer Pulsa untuk Judi Online
Salah satu isu yang diangkat dalam pertemuan tersebut adalah penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran judi online. Ismail menjelaskan bahwa pembahasan terkait hal ini masih dalam tahap awal, namun akan dilanjutkan melalui rapat teknis guna merumuskan langkah-langkah konkret.
Operator seluler, menurut Ismail, telah menyatakan komitmennya untuk mendukung program ini.
“Kami optimistis bahwa kerja sama ini akan mempersempit ruang gerak aktivitas judi online,” ujarnya.
Data Pemain Judi dan Langkah PPATK
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki data lengkap mengenai pemain judi online beserta aliran dana yang digunakan. Data tersebut menjadi dasar bagi kerja sama dengan Komdigi dalam upaya pemberantasan.
Langkah awal yang dibahas adalah pengiriman peringatan langsung kepada pemain judi online yang telah teridentifikasi.
“Intinya adalah memastikan bahwa pemain judi online berhenti beraktivitas karena sesuai KUHP Pasal 303, ini adalah tindak pidana,” tegas Danang.
Ia juga menyoroti besarnya perputaran uang dalam judi online yang hingga kuartal ketiga 2024 mencapai Rp283 triliun dengan total deposit sekitar Rp43 triliun. Danang berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak nyata dalam memutus rantai aktivitas ilegal tersebut.
Harapan dari Kolaborasi
Melalui sinergi antara Komdigi, PPATK, dan operator seluler, pemerintah berharap mampu memberikan efek jera kepada pelaku judi online sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari penanganan yang lebih sistematis untuk menekan aktivitas judi online di tanah air. (red)