Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Kemkomdigi, Sita Uang Rp 1,4 M

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Polda Metro Jaya kembali mengungkap perkembangan besar dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi). Pada Sabtu (30/11), pihak kepolisian mengumumkan penangkapan dua tersangka baru yang memiliki peran signifikan dalam jaringan judi ilegal ini. Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial AA dan F, ditangkap dalam waktu terpisah, dengan peran yang berbeda.

Peran Masing-Masing Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti

Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan AA dilakukan pada 26 November 2024. AA diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang memperburuk skala kejahatan ini. Sementara itu, tersangka F, yang juga dikenal dengan alias W atau A, ditangkap pada 28 November 2024. F berperan sebagai agen yang mengelola 40 website judi online.

Dari kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai yang mencapai Rp 1,4 miliar. Untuk tersangka AA, penyidik menyita satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 724.336.400. Sedangkan dari tangan tersangka F, disita satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 720.000.000.

Jumlah Tersangka Bertambah, Masih Ada Buronan

Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus ini mencapai 26 orang. Namun, aparat kepolisian juga masih memburu empat orang yang diduga terlibat, dengan inisial J, JH, F, dan C. Polda Metro Jaya juga tengah menunggu hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap lebih jauh aliran dana serta aset hasil kejahatan yang bisa disita dan dikembalikan kepada negara.

Penyidik terus berupaya memperluas penyelidikan dan mengejar pelaku lainnya agar dapat membawa mereka ke meja hijau. Polisi juga menekankan pentingnya tracing aset kejahatan guna mengungkap lebih banyak fakta terkait judi online ilegal yang merugikan negara ini. (red)