Gantanews.co – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pembobolan ATM. Korban, Ardila (30), warga Desa Gedung Harta, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, kehilangan uang sebesar Rp51 juta akibat aksi dua pelaku, SL (28) dan RPJ (17).
Kapolsek Seputih Banyak, AKP Chandra Dinata, menjelaskan kejadian bermula pada Senin (25/11), saat Ardila meminta bantuan SL untuk menjemputnya di Metro dan membawanya ke Seputih Banyak. Dalam perjalanan, koper dan tas korban yang berisi dompet serta kartu ATM BRI dipercayakan kepada SL.
Setibanya di sebuah karaoke di Kampung Setia Bakti, korban menyadari kartu ATM-nya hilang. Setelah memblokir kartu tersebut, pihak bank mengonfirmasi bahwa uang sebesar Rp51 juta telah ditarik di sebuah ATM Mini di Kecamatan Seputih Raman.
“Setelah tiba di salah satu Karaoke yang berada di Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah, korban menyadari bahwa kartu ATM-nya telah hilang,” kata Kapolsek.
Polisi segera menyelidiki kasus ini. Berdasarkan keterangan penjaga ATM, Yuniar, pelaku penarikan uang terekam menggunakan helm putih dan jaket abu-abu, mengendarai motor CRF.
Pada Sabtu (30/11) dini hari, polisi menangkap RPJ di rumahnya di Kampung Buyut Baru, Seputih Raman. RPJ mengaku menerima kartu ATM beserta PIN dari SL untuk menarik uang. Uang hasil pencurian tersebut diserahkan kembali kepada SL. Tak lama berselang, SL juga ditangkap di lokasi yang sama.
Barang bukti berupa kartu ATM, pakaian, dan kendaraan yang digunakan saat penarikan uang kini diamankan di Mapolsek Seputih Banyak. Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutup Kapolsek. (red)