Gantanews.co – Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mulai berlangsung di seluruh kecamatan di Provinsi Lampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengonfirmasi bahwa penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dimulai pada 28 November 2024 dan dijadwalkan selesai pada 3 Desember 2024.
Ervhan Jaya, Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa rekapitulasi ini dilakukan secara berjenjang. Setelah tingkat kecamatan rampung, proses berlanjut ke tingkat kabupaten/kota yang dimulai pada 29 November dan akan berlangsung hingga 6 Desember 2024.
Proses Rekapitulasi Berlanjut ke Tingkat Provinsi
Setelah hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota selesai, perhatian selanjutnya akan beralih ke tingkat provinsi, khususnya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Proses rekapitulasi di tingkat provinsi dimulai pada 30 November 2024 dan diperkirakan selesai pada 9 Desember 2024. KPU provinsi akan melanjutkan proses ini hingga tahap penetapan hasil pemilihan gubernur, yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Desember 2024.
“Jika tidak ada sengketa yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pemenang Pilkada bisa segera diumumkan setelah rekapitulasi selesai,” ujar Ervhan, Jumat (29/11).
Proses Berjenjang dan Transparan
Ervhan juga menekankan bahwa proses rekapitulasi suara ini berlangsung secara transparan dan terbuka untuk umum. Dengan lebih dari 100 persen data C Hasil yang hampir rampung, masyarakat dapat memantau perkembangan penghitungan suara ini melalui berbagai kanal yang disediakan oleh KPU.
Menurut Ervhan, dengan sistem yang berjenjang, setiap tahap rekapitulasi penghitungan suara memiliki waktu yang cukup untuk memastikan akurasi dan validitas hasil. KPU juga memastikan bahwa semua prosedur berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (red)